Pendidikan

Esti Wijayati : Sumbangan dalam Permendikbud Tidak Boleh Dikaitkan dengan Aktivitas Akademik

Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan sumbangan dan bantuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik.

“Sumbangan harus sifatnya sukarela, tidak ada ketentuan berapa besarannya, tidak ada penetapan tanggal berapa harus lunas,” ujar Esti di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Jika ada penetapan tanggal dan berapa besarannya, lanjut dia, maka hal itu berubah menjadi pungutan. Selain itu, dia meminta agar sumbangan tersebut tidak terkait dengan penilaian akademik.

“Pungutan ini yang dilarang, karena sifatnya memaksa. Sementara sumbangan sifatnya sukarela. Pola pemahaman tersebut yang harus diubah, jadi sumbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan penilaian akademik,” katanya.

Esti sendiri mengaku tak masalah jika orang tua turut berpartisipasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun dengan catatan, pengelolaannya harus transparan.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com