JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan sumbangan dan bantuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik.
“Sumbangan harus sifatnya sukarela, tidak ada ketentuan berapa besarannya, tidak ada penetapan tanggal berapa harus lunas,” ujar Esti di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Jika ada penetapan tanggal dan berapa besarannya, lanjut dia, maka hal itu berubah menjadi pungutan. Selain itu, dia meminta agar sumbangan tersebut tidak terkait dengan penilaian akademik.
“Pungutan ini yang dilarang, karena sifatnya memaksa. Sementara sumbangan sifatnya sukarela. Pola pemahaman tersebut yang harus diubah, jadi sumbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan penilaian akademik,” katanya.
Esti sendiri mengaku tak masalah jika orang tua turut berpartisipasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun dengan catatan, pengelolaannya harus transparan.