JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji menyambut positif keberadaan Permendikbud tentang Komite Sekolah tersebut. Hal itu berbeda dengan zaman Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang membolehkan adanya pungutan.
“Dunia pendidikan kita saat ini sedang lesu, hasil survei internasional mutu pendidikan kita juga rendah. Dengan adanya Permendikbud ini, kami berharap sekolah lebih fleksibel dalam menghimpun dana untuk meningkatkan mutu pendidikan,” kata Indra.
Meski demikian, dia menggarisbawahi bahwa sekolah harus mempunyai program yang jelas.
“Orang tua dan sekolah bersama harus duduk bersama memikirkan apa yang dibutuhkan sekolah,” cetus Indra.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 yang ditandatangani pada 30 Desember 2016 tersebut membahas mengenai komite sekolah yang diberi kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat.