Pendidikan

KMSTP Nilai Permendikbud yang baru Kurangi Kewenangan Komite Sekolah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sejak menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada akhir Juli 2016, Muhadjir Effendy rajin mengeluarkan kebijakan kontroversial. Terakhir Muhadjir  merevitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada 30 Desember lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP) Febri Hendri mengatakan revitalisasi komite sekolah tidak akan terjadi, karena dalam Permendikbud yang baru, kewenangan komite sekolah justru berkurang jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Sebagai perbandingan, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengkomparasikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 44 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang selama ini menjadi landasan yuridis keberadaan komite sekolah. Berdasarkan aturan itu, komite sekolah diberikan kewenangan untuk terlibat dalam perencanaan dan penganggaran sekolah, serta pengawasan keuangan. Pada Permendikbud yang baru, justru wewenang tersebut dihilangkan.

“Kami melihat revitalisasi komite sekolah oleh Mendikbud tidak terjadi karena banyak kewenangan komite sekolah justru berkurang pada Permendikbud No. 75/2016,” katanya.

Merujuk pada Kepmen Nomor 44 tahun 2002, salah satu tujuan komite sekolah adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Namun, soal transparansi tidak menjadi prioritas dalam Permendikbud yang baru tersebut.

Padahal, persoalan utama dalam tata kelola pendidikan adalah buruknya transparansi dan partisipasi yang masih jauh dari harapan. Permendikbud seharusnya lebih mengedepankan peningkatan peran dan fungsi komite sekolah yang selama ini kurang efektif.

“Kepmen No. 44/2002 ada kewenangan komite sekolah untuk terlibat dalam perencanaan dan penganggaran sekolah serta pengawasan keuangan. Namun dalam Permendikbud ini justru dihilangkan,” kata Febri.

Pada Pasal 7 Permendikbud itu misalnya ada penegasan bahwa anggota komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Hal ini dinilai akan membuat anggota komite sekolah kurang independen. Seharusnya, pengurus komite sekolah dipilih orang tua murid, diangkat dewan pendidikan dan kepala sekolah cukup mengetahuinya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com