Artikel

Adanya Ketidakadilan dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

Oleh : Mr Kan

OPINI, EDUNEWS.ID – Kemarin, 24 Januari 2017, merupakan sidang ketujuh kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI non aktif. Saya cukup banyak membaca berita dan mendengar dari beberapa orang teman-teman pakar hukum ahli pidana, bahwa terlihat ketidakadilan pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok.

Kita coba mengedepankan permasalahan hukum. Disini saya sempat berusaha mempelajari sedikit tentang hukum. Hukum ini adalah seperti sesuatu benda yang sifatnya tidak hidup, namun hukum bisa hidup karena adanya aparatur penegak hukum.

Tujuan daripada hukum adalah untuk mencapai keadilan dan bertujuan untuk menciptakan keadilan serta menegakkan keadilannya. Hukum akan seperti sesuatu hal yang bernyawa jika tercapainya keadilan dan kebalikannya hukum akan seperti sesuatu hal yang tidak bernyawa jika tanpa adanya keadilan.

Nah, saya coba memahami dimana letak adanya ketidakadilannya. Dan akhirnya saya menemukan dua alasan atau bukti letak ketidakadilan itu terjadi. Yang mana seharusnya oleh aparatur penegak hukum baik dilevel penyidikan, kejaksaan atau majelis hakim dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa Ahok pada kasus penistaan agama ini.

Alasan pertama, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981 yang disahkan pada tanggal 31 Desember Tahun 1983 pada pasal 21 ayat 4 menyatakan ‘penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih’.

Nah, dapat kita simpulkan pada bagian KUHAP UU Nomor 8 pasal 21 ayat 4 Huruf a ini menjelaskan ‘Penahanan dapat dikenakan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih’, namun faktanya Ahok yang sudah menjadi tersangka atau terdakwa dengan ancaman penjara lima tahun tidak dilakukan penangkapan dan penahanan oleh aparatur penegak hukum baik di level penyidikan, Kejaksaan atau majelis hakim.

Kedua, terdahulu pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Permadi SH, Arswendo Atmowiloto dan Rusgiani, mereka semua ini dilakukan penangkapan dan penahanan oleh aparatur penegak hukum, pada saat itu di saat status mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Lalu mengapa pada kasus yang sama tetapi aparatur penegak hukum tidak dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa Ahok ini? ada apa ini? Apakah telah terhadang oleh dilematis kekuasaan?

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 Ayat 1 ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’. Pasal tersebut menerangkan bahwa seluruh warga negara indonesia baik yang tua, muda maupun anak-anak, pria maupun wanita dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka semua dijamin oleh UUD Republik Indonesia bahwa mereka mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum.

Jadi setiap warga negara Indonesia harus taat hukum. Tidak peduli baik dia pejabat tinggi, konglomerat maupun orang terpandang tidak diistimewakan di dalam hukum. Jadi, semua sama dari tukang becak sampai insinyur. Dari Kepala Desa sampai Presiden. Jika salah akan di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Nah Mengapa sekarang Terkesan Ahok diistimewakan? Ada apa ini?

Katakanlah jikalau ada alasan bahwa Ahok sedang menyalonkan diri sebagai Gubernur DKI, jadi harus menunggu selesai Pilkada. Bagi saya ini alasannya pun tidak bijaksana. Sebab contoh saja jika seseorang berstatus terdakwa ingin melamar kerja disebuah perusahan besar apakah ada perusahaan yang mau menerimanya? Tentu tidak mungkin ada yang mau menerimanya. Apalagi Ahok Ini urusannya untuk kepala daerah yang bertanggung jawab untuk tugas negara.

Juga jikalau ada alasan untuk calon kepala daerah atau wakil kepala daerah jika terjadi kasus dugaan pidana baru diproses setelah selesai pilkada karena dengan alasan mencegah adanya kriminalisasi oleh lawan politiknya. Ini juga tidak bijaksana karena sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah harus berhati-hati untuk tidak melakukan hal-hal kriminal dari waktu calon sampai terpilih dan menjalankan tugas tidak pantas untuk lakukan hal-hal yang dianggap Kriminal.

Tentunya tidak jarang juga kita sering kali mendengar ucapan bahwa di negara kita adanya dugaan-dugaan kuat bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Nah, kira-kira mau sampai kapan kondisi hukum seperti ini jika terus berlanjut terjadi di negara kita ini? Apakah sebagai anak bangsa kita harus terus diam seperti menonton sinetron saja ?

Ada pun bagi teman-teman yang kurang memahami hukum khusus kasus dugaan penistaan agama ini sejak awal bagi mereka tampaknya seakan Ahok dijadikan tersangka karena adanya tekanan massa atau pemaksaan. Hal gak benar ini lah yang membuat pro dan kontra semakin memanas. Oleh karena itu seharusnya aparatur penegak hukum harus dengan setegas-tegasnya untuk mengedepankan prespektif hukum yang berkeadilan agar sebagian Opini tidak salah sangka.

Yang mana sampai saat ini tidak sedikit kita mendengar kabar terbangunnya opini oleh pihak yang tidak bertanggung jawab bahwa kasus dugaan penistaan oleh Ahok ini sebagai kriminalisasi, ditunggangin aktor politik, dipolitisi, politik kotor, radikal, isu SARA, dendam, takut Ahok menang jadi gak bisa korupsi, dibungkus agama, takut kalah, intorelansi, kebencian, semua kalimat-kalimat opini yang terbangun seperti diatas ini adalah hoax!

Dan kesalahan yang cukup besar karena isu hoax semacam ini berpotensi menyesatkan bagi yang tidak mampu betul-betul memahami hal ini. Sekali lagi untuk mengingat kembali jumlah massa Aksi Bela Islam yang turun ke jalan menuntut keadilan pada tanggal 4 November (411) dan 2 Desember (212) Tahun 2016 diperkirakan berjumlah 5 Juta sampai dengan 6 Juta orang. Kira-kira di negara kita ini siapakah yang mampu mengumpulkan massa sedemikian banyaknya?

Saya sangat yakin tidak ada seorang pun dinegara kita ini mampu mengumpuli massa sedemikian banyaknya dan memang faktanya sejarah dinegara kita belum pernah ada jumlah massa yang sedemikian banyaknya turun ke jalan dan berkumpul yang berdatangan dari berbagai daerah luar kota hingga luar negeri dari mulai cara jalan kaki, naik kuda hingga dengan cara cater pesawat udara. Saya memahami hal dugaan kasus penistaan agama ini telah terbukti menyangkut perasaan orang banyak atau saya sebut ‘The feelings of many’ juga kebetulan penodaan agama terhadap agama Islam.

Dimana kita tahu bahwa negara kita adalah negara keempat terbesar di dunia dan mayoritas penganut agama Islam terbesar di dunia. Hal itu terbukti pada tanggal 4 Desember 2016 acara ‘Aksi Kita Indonesia’ massa yang sengaja digerakkan oleh pendukung calon pasangan nomor 2 yaitu partai politik seperti Partai Golkar, partai Nasdem, beberapa perusahaan besar, dan pendukung-pendukungnya nomor 2 yang terkumpul tidak sampai 10.000 orang massanya. Itu pun sebagian besar banyak berita jelas-jelas massa yang dibayar untuk ikut berkumpul.

Untuk itu saya coba pelajarin lebih jauh pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ahok ini berpontensi memecah belah antar agama, antar suku dan ras. Sehingga aparatur penegak hukum harus bertindak tegas dalam hal ini. Saat ini saya sebagai anak bangsa yang menginginkan hukum yang berkeadilan maka saya sangat berharap untuk aparatur penegak hukum di posisi level majelis hakim yang berwenang masih mempunyai kesempatan untuk dapat mengedepankan hukum yang berkeadilan.

Sehingga dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Ahok pada kasus Penistaan Agama ini. Pesan dan saran dari saya untuk semua lembaga penegak hukum dinegara kita ini harus selalu mengedepankan hukum yang berkeadilan. Karena tanpa adanya penegakkan hukum yang berkeadilan di sebuah negara dapat berpotensi timbulnya kekacauan besar sampai berpotensi negara mengarah kehancuran.

Dan juga pesan dari Saya untuk saudara-saudara yang terhormat semuanya yang sebangsa dan setanah air untuk tidak menodai agama apa pun. Saya minta maaf yang sebesar besarnya jika ada saudara-saudara yang tidak berkenan atas artikel ini, dan semoga artikel yang saya tulis ini dapat bermanfaat banyak dan besar untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang saya cintai. Salam sukses selalu untuk saudara-saudara yang terhormat semuanya sebangsa dan setanah air

Indonesia miliku, Indonesia milikmu, Indonesia milik kita bersama. Mari kita bersama-sama terus berjuang dan berkarya untuk NKRI yang lebih maju dan lebih makmur.

 

Mr Kan, Pengamat Sosial

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com