JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuknya warga ke AS dari tujuh negara yang kebetulan mayoritas berpenduduk muslim mengundang tanggapan dari Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi.
Anggota Komisi I DPR RI yang menangani persoalan hubungan luar negeri ini mengungkapkan, kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang kehadiran warga dari 7 negara Suriah, Iran, Irak, Yaman, Libya, Somalia, dan Sudan akan menjadi persoalan baru dalam relasi negara-negara Islam dengan AS.
“Atas nama melawan terorisme, Trump justru membuat kebijakan yang menebar kekhawatiran dan teror baru bagi dunia khususnya negara-negara Islam,” kata Arwani Thomafi dalam keterangannya ke edunews.id, Selasa (31/1/2017)
Anggota DPR Komisi I Dapil Jateng III ini menuturkan, kebijakan Trump juga melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) khususnya pasal 2 tentang larangan diskriminasi khususnya terkait perbedaan agama serta Pasal 14 DUHAM tentang Hak untuk Mencari Suaka.
“Karena setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Tujuh negara yang dilarang masuk warga negaranya di AS tidak terlepas dari situasi dan kondisi di masing-masing domestik negara tersebut,” tuturnya.
Meski tidak memberi imbas secara langsung terhadap Indonesia maupun warga negara Indonesia di AS, posisi Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sebaiknya melakukan langkah-langkah konkret melalui jalur-jalur diplomasi untuk mengurangi dampak paska kebijakan tersebut.
“Misalnya memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota dalam perkumpulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadai dan keadilan sosial,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.
“Secara prinsip, setiap negera memiliki hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan luar negerinya, tetapi di saat bersamaan hak tersebut juga dibatasi dengan prinsip-prinsip universal sebagaimana tertuang dalam deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM),” tutupnya.