Ekonomi

Perlu Langkah Strategis Tetapkan Harga Batubara

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahlli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo mengatakan pentingnya pemerintah membuat langkah strategis untuk menetapkan formulasi harga batubara bagi pasar domestik (domestik market obligation/ DMO).

“Harga batubara domestik seharusnya memiliki visi jangka panjang. Dengan demikian pemerintah seharusnya juga menetapkannya jauh sebelum PLTU Batubara mendominasi bauran energi di Indonesia,” kata Singgih, kemarin 928/2/2018).

Kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) memang diakui menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk pembayaran royalti batubara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual ke pihak lain.

Pemerintah, menurut Singgih, seharusnya memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dengan harga batubara untuk kepentingan ekspor.

“Memisahkan harga jual batubara untuk pasar domestik dan ekspor, bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata, namun juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai pemerintah, mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat,” ujar dia.

Menurut Singgih, sebagai eksportir batubara terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat memainkan perannya dalam mempengaruhi harga batubara di pasar internasional.

Mengenai perbedaan harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan juga investor pertambangan.

Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, maka perdebatan di saat indeks harga batubara menyentuh diatas 100 dolar AS dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.

Kementerian ESDM diminta untuk tidak perlu terburu-buru atas dorongan naiknya belanja energi primer. Lebih baik hal ini diarahkan bagaimana batubara dapat dikelola sebagai energi untuk kepentingan ekonomi nasional jangka panjang.

Baca Juga :   Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12%

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com