Hukum

Luhut Sebut Pemerintah Tak Bisa Melarang Mudik Warganya, Ini Alasannya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut pemerintah tak bisa melarang mudik. Ia mengatakan pemerintah hanya bisa sebatas mengimbau masyarakat agar tak pulang kampung mudik

Keputusan tersebut, kata Luhut, didasarkan beberapa pertimbangan yang dibahas dalam rapat terbatas bersama presiden pada Kamis, 2 April 2020.

“Pertimbangan utamanya, orang kalau dilarang pun mau mudik saja. Jadi kami imbau kesadarannya saja, bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa saja itu keluargamu. Makanya kami anjurkan tidak mudik,” ujar Luhut lewat telekonferensi usai rapat dengan presiden, Kamis, 2 April 2020.

Pemerintah, kata Luhut, juga sudah menyiapkan kompensasi yakni instrumen jaring pengaman sosial (social safety net) untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang tak mudik tetap terpenuhi.

“Ini supaya ekonomi tidak mati sama sekali. Setelah kami hitung, ini pilihan yang terbaik,” ucap Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani COVID-19. Alokasi dana itu tercantum dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang dikeluarkan berbarengan dengan PP PSBB.

Dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp110 Triliun diperuntukkan sebagai jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.

Jokowi memerintahkan seluruh jajarannya untuk mempercepat implementasi insentif untuk pekerja di sektor informal. Insentif itu berupa instrumen bantuan sosial, seperti kartu prakerja atau kartu sembako. Hal ini menimbang banyaknya pekerja informal di Jabodetabek terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun, sementara mereka berpotensi menularkan virus Corona ke desa asal mereka.

 

 

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com