ARUSPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menyatakan akan menjawab gugatan pilpres hasil perbaikan yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa jawaban diberikan karena pihaknya menjaga etika.
“Sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses persidangan, bagian saling menjaga etika masing-masing, maka KPU akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan pemohon,” katanya usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Perbaikan permohonan gugatan yang diajukan kubu 02 sempat dibahas lama dalam sidang. KPU sebagai pihak termohon dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait merasa keberatan dengan perbaikan tersebut.
Sebab, tidak ada aturan yang memperbolehkan adanya perbaikan berkas gugatan untuk Pilpres 2019.
“KPU sebetulnya ingin mengatakan bahwa kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu. Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan sebetulnya dilakukan perbaikan,” ujar dia.
rmo