Nasional

Nunggak BPJS Kesehatan Tak Dapat Layanan Publik Termasuk Maladministrasi

EDUNEWS.ID – Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, ada faktor-faktor yang memungkinkan para peserta BPJS menunggak iuran.

“Pendapatan yang tak stabil, tak ada wadah sosial ekonomi yang mengakar, pemahaman dan perilaku, atau iuran terlalu rendah,” jelasnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).

Karena itulah, pemerintah kini sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi masalah tunggakan iuran ini. Di antaranya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Alamsyah menyatakan apabila benar-benar diberlakukan, maka itu merupakan pelanggaran maladministrasi yang sangat serius. Melanggar hak konstitusional.

Alamsyah menjelaskan, dalam pasal 15,16, dan 17 Undang-Undang BPJS Kesehatan disebutkan bahwa sanksi dikenakan bagi pemberi upah atau warga yang tidak mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data diri maupun keluarga.

“Jadi tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran,” ucap Alamsyah.

Untuk itu Ombudsman menyarankan kepada pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi.

“Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administrasi bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi,” ucapnya.

“Pemerintah perlu lebih serius membangun dan memperkuat kelembagaan sosial ekonomi rakyat terutama untuk mengatasi dominasi pekerja informal dalam perekonomian dan mengintegrasikannya ke sistem jaminan sosial,” ujar Alamsyah.

rmo

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com