JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penyidik KPK merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW). Agus akan segera disidang.
“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) TPK suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Febri mengatakan sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur mulai dari hakim pada PN Jakarta Barat, APH, pengacara hingga swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka yakni Agus Winoto sebagai penerima suap, sedangkan Sendy Perico dan Alvin Suherman sebagai pemberi suap kepada Agus Winoto.
Agus diduga mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherman serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap. Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.
Menurut KPK, kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.
Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
dtk