DAERAH

Djusman AR Jelaskan Gubernur Sulsel NA Kena OTT KPK Walau Ditangkap di Rujab

Foto: Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi, Djusman AR saat diskusi Publik yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Warung Kopi (Warkop) Megazone, jalan Topaz Kota Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/3/2021).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi, Djusman AR menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Ia mengatakan, persepsi masyarakat terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK masih kurang dipahami. Sejumlah masyarakat masih menganggap Nurdin Abdullah tidak kena OTT dikarenakan tidak berada dilokasi kejadian ‘transaksi’ tetapi berada di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel sedang tidur, sehingga masyarakat memplesetkan kata OTT yaitu Operasi Tangkap Tidur.

“Apa yang dilakukan KPK berkaitan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap NA adalah merupakan rangkaian penyelidikan merujuk pada sprint Lidnya tertanggal 01 Oktober 2020, bagi KPK itulah strateginya meskipun memang banyak yang mempersoalkan bahwa mengapa dikatakan OTT sementara NA tidak berada ditempat atau sedang tidur? Bagi saya itu merupakan pendapat yang keliru,” kata Djusman, dalam diskusi Publik yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Warung Kopi (Warkop) Megazone, jalan Topaz Kota Makassar, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/3/2021).

Lanjut Djusman, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, ia menjelaskan, OTT tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya, yang dikenal hukum yaitu tertangkap tangan. istilah OTT itu merupakan bagian dari progres penyelidikan.

“Itu pendapat yang tidak bisa membedakan antara tertangkap tangan dan operasi tangkap tangan. Pendapat saya OTT tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya, yang dikenal dalam hukum itu khususnya KUHAP adalah tertangkap tangan. Intinya KPK sudah benar dan patutlah kita mendukungnya,” jelasnya.

Selain itu, dirinya menganggap, komitmen dalam pergerakan anti korupsi bukan hanya merupakan amanah undang-undang tetapi juga instruksi keyakinan karena tidak ada agama yang membenarkan orang korupsi.

“Memberantas korupsi bukan hanya konsekuensi hidup di negara hukum, bukan hanya amanah undang-undang tapi juga perintah agama karena tidak ada agama yang membenarkan orang korupsi, termasuk melakukan pembiaran, apalagi turut menikmati,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan gerakan ibadah dengan mengharap ridho Allah Subhanahi Wataala.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

“Jadi memberantas korupsi adalah ibadah sebagai wujud peranserta yang dijamin konstitusi. Dalam keyakinan saya dikenal amar maruf nahi munkar, kalau saya belum bisa maksimal di amar marufnya, minimal saya bergerak di nahi munkarnya. Dalilnya tentang korupsi itu ada dalam Al quran,” tegas Djusman.

Berikut 4 Ayat Al-Qur’an tentang Larangan Korupsi

1. QS. An-Nisa Ayat 29

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِك ُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

2. QS. Al-Maidah Ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”

3. QS. Al-Baqarah Ayat 188:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

4. QS. Al-Anfal Ayat 27:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Memang secara tersurat ayat-ayat Al-Qur’an di atas tidak memberi makna larangan korupsi, tetapi secara tersirat dan esensinya, ayat-ayat Al-Qur’an di atas melarang kita melakukan itu, tidak boleh memakan harta dengan cara-cara yang batil, tidak mencuri uang rakyat, dan menjalankan amanah yang telah diberikan orang lain pada kita. Wallahu A’lam.

(tas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com