BANTAENG, EDUNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng melakukan operasi cipta kondisi yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Bantaeng AKP Syamsul Bahri SSos MM menghentikan beberapa pegendara yang melanggar aturan berlalu lintas khususnya penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta mengabaikan Protokol Kesehatan, Minggu 6 Feb 2020.
Personil pun menghimbau kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan melakukan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19.
Mereka pun menghentikan pengendara yang melanggar. Keduanya berboncengan tanpa mengenakan helm. Bahkan masih dibawah umur.
“Setiap Pengendara sepeda Motor dan Boncengannya wajib menggunakan helm SNI, untuk keselamatanmu maupun boncengannya. kamu masih dibawa umur yang tentunya belum bisa mengendarai sepeda motor sendiri,” katanya ke pengendara itu.
Sementara disisi lain, AKP Syamsul Bahri juga menghentikan pengendara yang cara menggunakan Masker kurang tepat sehingga dihentikan untuk dibenarkan.
“Kami menghibau kepada masyarakat utamanya para orang tua untuk tidak mengizikan putra putrinya yang masih dibawa umur mengendarai sepeda motor sendiri, sudah banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang korban luka maupun meninggal adalah anak dibawa umur,” tuturnya.
