DAERAH

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Jawab Pertanyaan Hakim dengan Tenang dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi GORR

Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, di Kota Gorontalo, Senin (08/03/2021).

EDUNEWS.ID – Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie hari ini memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, di Kota Gorontalo, Senin (08/03/2021).

Pantauan awak media, Gubernur Rusli terlihat sangat tenang dalam menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalkan, pertanyaan hakim terkait manfaat dari pembangunan Jalan GORR, Gubernur Rusli menjawab bahwa keberadaan jalan GORR adalah untuk membuka akses jalan dan mengurai kemacetan.

“Jalan GORR untuk membuka akses jalan, karena sudah puluhan tahun jalan satu-satunya dari Kota Gorontalo menuju luar Kota Gorontalo dan dari luar lota menuju Kota Gorontalo hanya berada dijalan Limboto,” elas Rusli didepan Hakim.

Bagitu pula dengan anggaran pembiayaan pembangun Jalan GORR, Gubernur terlihat siap menjawab pertanyaan hakim tersebut.

Menurut Gubernur Rusli, pembiayaan pembangunan GORR itu berasal dari APBN dan APBD Provinsi Gorontalo.

“Untuk pembangunan fisik dari balai jalan (APBN), sementara untuk pembebasan lahan anggarannya dari APBD Provinsi Gorontalo, kami sudah laksanakan pembangunan GORR sudah sampai segmen dua ini jadi persoalan. Sekarang jalannya sudah fungsional kurang lebih kurang 31 KM,” tuturnya.

Gubernur pun menegaskan tentang keberadaan Anailis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses pembangunan Jalan GORR. Gubernur Rusli mengatakan jika persoalan AMDAL bukanlah menjadi domainnya karena sebagai Gubernur dirinya tim yang terdiri dari beberapa instansi.

“Amdal itu tidak lagi domain saya, itu domain tim. tim yang telah dibentuk oleh gubernur dari beberapa instansi yang akan menganalisa AMDAL dan lain-lain sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 PP 71,” tegas Gubernur dua periode itu.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com