EDUNEWS.ID – Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie hari ini memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, di Kota Gorontalo, Senin (08/03/2021).
Pantauan awak media, Gubernur Rusli terlihat sangat tenang dalam menjawab pertanyaan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalkan, pertanyaan hakim terkait manfaat dari pembangunan Jalan GORR, Gubernur Rusli menjawab bahwa keberadaan jalan GORR adalah untuk membuka akses jalan dan mengurai kemacetan.
“Jalan GORR untuk membuka akses jalan, karena sudah puluhan tahun jalan satu-satunya dari Kota Gorontalo menuju luar Kota Gorontalo dan dari luar lota menuju Kota Gorontalo hanya berada dijalan Limboto,” elas Rusli didepan Hakim.
Bagitu pula dengan anggaran pembiayaan pembangun Jalan GORR, Gubernur terlihat siap menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Menurut Gubernur Rusli, pembiayaan pembangunan GORR itu berasal dari APBN dan APBD Provinsi Gorontalo.
“Untuk pembangunan fisik dari balai jalan (APBN), sementara untuk pembebasan lahan anggarannya dari APBD Provinsi Gorontalo, kami sudah laksanakan pembangunan GORR sudah sampai segmen dua ini jadi persoalan. Sekarang jalannya sudah fungsional kurang lebih kurang 31 KM,” tuturnya.
Gubernur pun menegaskan tentang keberadaan Anailis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proses pembangunan Jalan GORR. Gubernur Rusli mengatakan jika persoalan AMDAL bukanlah menjadi domainnya karena sebagai Gubernur dirinya tim yang terdiri dari beberapa instansi.
“Amdal itu tidak lagi domain saya, itu domain tim. tim yang telah dibentuk oleh gubernur dari beberapa instansi yang akan menganalisa AMDAL dan lain-lain sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 PP 71,” tegas Gubernur dua periode itu.