DAERAH

‘Hak Angket DPRD Sulsel, Nafsu Politik para Legislator yang Dipaksakan’

Busrah Abdullah

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Undang undang nomor 27 tahun 2009 tentang anggota DPR RI , DPD, DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten dan kota  dibuat tentu ada tatacara mekanisme tahapan tahapan penerapannya. Undang undang nomor 27 dan tahun 2009 dibuat agar anggota dewan dapat menjalankan fungsinya dengan baik agar bisa mengefektifkan dan memaksimalkan kinerja anggota dewan serta dapat menjalankan fungsi pengawasan anggota DPRD dari tiga tupoksi anggota DPRD.

Demikian dikatakan pengamat politik, HM,Busrah Abdullah SE, M.Si di Makassar, Rabu (26/6/2019).

Ia  melanjutkan, tiga fungsi tersebut yaitu, fungsi legislasi, budgeting/anggaran dan pengawasan.

“Ketiga fungsi anggota dewan tersebut harus berjalan bersamaan yang harus dilakoni oleh anggota DPRD. Seharusnya anggota dewan yang terhormat khususnya bagi penggagas diawali penyelidikan melalui hak imunitas,”ujarnya.

Ia menjelaskan, hak imunitas ini adalah hak anggota dewan untuk melakukan penyelidikan  sudah barang tentu sesuai dengan kejadian dan pakta di Pemprov ,tentu sebagai mitra kerja Pemprov sesuai dengan tupoksinya menurut undang undang agar dapat menjalankan tugas sesuai  tahapannya kalau sudah berjalan maka dapat dilanjutkan melalui paripurna DPRD.

Menurutnya, setiap tahapan hak hak anggota dewan tersebut wajib diparipurnakan di DPRD kalau bukti bukti sudah kuat baru kemudian ditingkatkan ke hak interplasi. Hak interplasi ini adalah hak anggota dewan untuk menyampaikan pertanyaan kepada pemerintah kalau jawaban pemprov dianggap tidak memuaskan dan mendapat persetuan anggota dewan dua pertiga maka baru dapat ditingkatkan ke hak angket.

“Akan tetapi apa yang dilakukan oleh anggota DPRD khusus sebagai penggagas diibaratkan sebuah mobil langsung masuk gigi tiga atau empat baru tancap gas jadi sudah barang tentu yang ada disekitarnya kaget semua, untung kalau tidak ada yang tertabrak mobil tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Karang Taruna Botolempangang, Binmas, dan Masyarakat Santuni Warga Kurang Mampu

Ia bahkan menyebut, bagi penggagas hak angket melanggar kode etik anggota DPRD dan harus dibawa ke badan kehorman DPRD untuk diselidiki.

“belum tentu juga anggota DPRD SulSel menyetujui gagasan hak angket tersebut,” tambahnya.

Itu dikarenakan, karena penggagas harus mendapatkan dukungan persetujuan dua pertiga dari anggota DPRD SulSel disetiap tahapan dimulai dari hak imunitas, hak interplasi dan hak angket DPRD SulSel

“Sedangkan penggagas tidak melakukan dari awal penyelidikan sehingga membuat masyarakat SulSel resah dan pelayanan publik terganggu akibat ulah penggagas hak angket yang kami anggap nafsu politik yang tak terkontrol. Disinilah pelanggaran kode etiknya penggagas sebagai anggota dewan yang terhormat,” tutup Busrah.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com