DAERAH

Kasus Dugaan Suket Covid-19 ‘Palsu’, Pemkab Soppeng Akhirnya Buka Suara

Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide (kiri) dan Penggiat Antikorupsi, Djusman AR (kanan).

SOPPENG, EDUNEWS.ID – Pemeriksaan Dugaan kasus pemalsuan surat keterangan Covid-19 di RSUD Kabupaten Soppeng terus dikembangkan pihak kepolisian. Satu per satu saksi dipanggil dan dimintai keterangan.

Sebagian dari saksi yang diperiksa “bernyanyi”, dengan menyebut nama-nama pejabat di Kabupaten Soppeng. Kalangan aktivis pun didukung masyarakat Soppeng mendesak pihak kepolisian terbuka dan tidak tebang pilih menangani kasus itu.

Terkait kasus itu, Pemkab Soppeng cukup berhati-hati. Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide mengatakan dari sisi pemerintahan, kasus itu sedang ditangani Inspektorat Kabupaten Soppeng.

“Tindakan apa yang akan kita ambil terhadap orang orang yang terlibat dalam dugaan pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid 19 tanpa melalui prosedur yang semestinya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,” katanya saat jumpa pers di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2021).

Lutfi mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Soppeng diserahkan kepada dirinya pekan depan.

“Insya Allah Selasa pekan depan, hasil pemeriksaan Inspektorat sudah akan diserahkan kepada saya sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Pemkab Soppeng” ujar Lutfi.

Dia tidak menampik informasi bahwa pemalsuan Suket Covid-19 ini sebelumnya telah diketahui unsur pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Soppeng.

“Yang bersangkutan melapor ke kami setelah berita ini viral. Jadi kami tidak tahu sebelumnya kalau ada pembuatan Suket palsu,” kata Lutfi.

Wabup Lutfi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam pembuatan Suket ini.

“Kami akan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat. Apa bentuk tindakannya nanti kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” pungkasnya.

Putra Soppeng yang dikenal sebagai penggiat antikorupsi, Djusman AR, menanggapi keterangan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide yang akan memberi sanksi tegas setelah pemeriksaan Inspektorat sebagai sebuah sikap yang wajar dilakukan pemerintah.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

“Memang harus begitu. Karena publik khususnya masyarakat Soppeng butuh informasi berkait sikap pemerintahnya. Sudah tepat kalau mau bicara karena semakin mereka diam, semakin membuat ruang bagi masyarakat untuk menduga-duga apalagi kalau sudah mengarah berprasangka buruk. Pada intinya pemerintah Soppeng harus bersama-sama masyarakatnya mendorong penegakan hukum dengan benar dan berkeadilan,” tegas Djusman. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com