DAERAH

KNPI Sangkarrang Surati Ketua DPRD Sulsel Minta Gelar RDP Bahas Tambang Pengerukan Pasir Laut

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, menilai aktivitas pertambangan pengerukan pasir laut melanggar aturan yang berlaku.

Hal tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.

Ketua KNPI Kecamatan Sangkarrang, Sardi mengatakan, aktivitas pertambangan pengerukan pasir laut berdampak serius bagi nelayan di kota Makassar.

“Sejak penambangan dilakukan nelayan, air menjadi keruh, hancur terumbu karang, biota laut mati, sehingga tangkapan nelayan kurang,” katanya, saat dihubungi wartawan Edunews.id, Rabu (24/06/2020).

Maka dari itu, pihaknya meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pertambangan pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh BOSKALIS sebagai kontraktor tersebut.

(tas)

Baca Juga :   Banjir Bandang Palopo Rendam Empat Kecamatan
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com