MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, menilai aktivitas pertambangan pengerukan pasir laut melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
Ketua KNPI Kecamatan Sangkarrang, Sardi mengatakan, aktivitas pertambangan pengerukan pasir laut berdampak serius bagi nelayan di kota Makassar.
“Sejak penambangan dilakukan nelayan, air menjadi keruh, hancur terumbu karang, biota laut mati, sehingga tangkapan nelayan kurang,” katanya, saat dihubungi wartawan Edunews.id, Rabu (24/06/2020).
Maka dari itu, pihaknya meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pertambangan pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh BOSKALIS sebagai kontraktor tersebut.
(tas)