DAERAH

KPK Sebut Tersangka Kasus NA Berpotensi Bertambah, Djusman AR: Fakta Persidangan Merupakan Alat Bukti

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andre Dedy Nainggolan. .

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andre Dedy Nainggolan menegaskan, fakta persidangan bisa menjadi jalan masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih jauh.

“Apabila ada fakta baru yang muncul di persidangan, bisa dilakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada pihak baru. Tentu dilihat dulu seberapa besar alat bukti yang diperoleh,” kata Andre dalam diskusi soal korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 yang digelar di Makasaar, Senin, 7 Juni 2021.

Bahkan Andre mengatakan, orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur kepada Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel non aktif sebagaimana terungkap dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto sangat berpotensi menjadi tersangka.

“Mereka sangat berpotensi kuat menjadi tersangka,” kata Andre.

Sebelumnya diberitakan, dua saksi, mantan ajudan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto secara gamblang dan runtut menceritakan kronologi aliran dana dari sejumlah kontraktor.

Kesaksian Syamsul Bahri, salah satu mantan ajudan NA, didepan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, menyebut nama-nama yang memberi uang melalui perantara kepada NA. Mereka adalah, Robert, Haeruddin, Fery Tandiari, Nurwadi bin Pakki alias H Momo.

“Yang saya tahu ada beberapa kontraktor. Ada Robert, Haeruddin, Fery Tandiari dan H Momo (Nurwadi bin Pakki),” kata Syamsul yang diambil sumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto, kontraktor asal Bulukumba yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai penyuap NA.

Selain menyebut kontraktor sebagai pemberi sejumlah uang, Syamsul Bahri dan Muhammad Salman Nasir, juga menyebut secara runtut perannya dan peran mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti.

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR mengatakan dalam persidangan terungkap 4 kontraktor sebagai penyuap dan 2 ajudan yang berstatus anggota Polri dan satu ASN turut serta dalam kasus tersebut. Karena itu, dia menegaskan mereka sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum. “Bukan hal yang keliru bila dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Djusman meminta dua mantan ajudan NA, Muhammad Salman Nasir dan Syamsul Bahri dimintai pertanggungjawaban.

“Khusus untuk dua ajudan dan satu ASN, mereka dapat dijerat turut serta,” kata Djusman.

Soal empat kontraktor yang diduga sebagai pemberian uang kepada NA sebagaimana terungkap dalam persidangan, lanjut Djusman jelas sekali merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :   Proses Pilrek UNM Buntu, Imbas Investigasi Kemendikbud Dugaan Pelanggaran

“Pemberi suap sebagaimana perintah Pasal 5 UU No.31/99 berserta perubahannya UU No.20/01 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun patut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya kepada penerima suap tersebut,” kata Djusman yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel.

DUGAAN KORUPSI BANSOS
Dalam sidang kasus NA dengan terdakwa Agung Sucipto, juga terungkap aliran dana Bantuan Sosial Penanganan Covid-19.
Sejumlah nama disebut menerima aliran dana Bansos Covid-19, salah satunya adalah mantan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni.

Nama auditor muda itu, disebut oleh Muhammad Salman Nasir, mantan ajudan Nurdin Abdullah dari kepolisian, yang saat itu dihadirkan sebagai saksi terdakwa Agung Sucipto.

Munculnya nama Sri Wahyuni, menjadi perhatian Koordinator FoKal NGO Sulsel, Djusman AR. Ia mengatakan, apapun yang terungkap di persidangan sebagai fakta persidangan, merupakan alat bukti yang kuat. Sebagai saksi, Salman menyatakan kesaksiannya dibawah sumpah, dan dilindungi undang-undang.

“Jika namanya disebut dalam persidangan, maka itu sudah menjadi fakta persidangan. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, tentu tidak boleh melepas begitu saja dan harus ada tindak lanjut. Harus ditelusuri sejauh mana perannya,” kata Djusman AR.

Djusman menyatakan, jika terbukti bersalah menerima aliran dana bansos Covid-19, Sri Wahyuni bisa mendapatkan sanksi, hingga pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) harus menindaklanjuti kesaksian Salman, tentunya tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Saya selalu yakin, mereka yang memberikan kesaksiannya di pengadilan sangat kecil kemungkinan berbohong. Karena mereka kan disumpah terlebih dahulu. Kalau memberikan kesaksian palsu, itu bisa dipidana,” kata Djusman.

Penyidik KPK, Andre Nainggolan pun menegaskan, jangankan di persidangan, sebelum sidang pun jika ada fakta baru, maka KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Jangankan dipersidangan, sebelum ada terdakwa pun kalo ada fakta baru KPK bisa melakukan penyelidikan lebih jauh,” tegas Andre.

Andre mengaku, fakta persidangan bisa menjadi jalan masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih jauh.

“Apabila ada fakta baru yang muncul di persidangan, bisa dilakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada pihak baru. Tentu dilihat dulu seberapa besar alat bukti yang diperoleh,” ujar Andre dalam diskusi soal korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 yang di gelar di Makasaar, Senin, 7 Juni 2021.

(*)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com