MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan (Sulsel) laporkan diduga adanya komersialisasi asset lahan Pemerintah Kota Makassar yaitu Kantor Lurah Pandang peruntukan Fasilitas Sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Sabtu (23/04/2021).
Wakil Ketua LSM LIRA SULSEL, Beni Iskandar meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk melalukan penelusuran adanya dugaan pengalihan asset Pemkot Makassar ke pihak ketiga.
“Melakukan penyelidikan terhadap beralihnya kepihak tiga asset Fasum/Fasos Pemerintah Kota Makassar, yaitu Kantor Lurah Pandang yang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua Kompleks BTN CV Dewi, Kota Makassar,” kata Beni Iskandar dalam rilisnya, Sabtu (24/04/2021).
Ia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelidikan oknum yang terlibat dalam penyewaan kantor Lurah Pandang, Kota Makassar.
“Melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganggaran sewa kantor/gedung Kantor Lurah Pandang dalam APBD Perubahan Kota Makassar Tahun 2020,” tegas Beni.
Diketahui, laporan tersebut bernomor: B-0010/DPW-LSM-LIRA-SULSEL/IV/2021.
Selain itu, LSM LIRA membawa sejumlah bukti dokumen terkait Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar
(*)