DAERAH

Penerapan PSBB di Kabupaten Gowa Disetujui Pemerintah Pusat

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

GOWA, EDUNEWS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam merencanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan, penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktunya.

Hingga saat kata Adnan, data positif Covid-19 di Kabupaten Gowa, sudah mencapai 25 orang. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Ia menjelaskan, pihaknya pun telah mempersiapkan segala sesuatunya saat akan melakukan penerapan PSBB di Kabupaten Gowa. Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

“Secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk penerapan PSBB. Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak beberapa hari lalu, kita sudah mulai ikut
melakukan sosialisasi bersama Makassar,” kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam keterangan tertulisnya  Rabu (22/4/2020) malam.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa akan segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.

“Ke depan kita akan melakukan tahap uji coba sebelum diberlakukannya PSBB di Kabupaten Gowa,” jelas Adnan Puricha Ichsan. (*)

Baca Juga :   Mensos Tri Rismaharini Mendadak Berkunjung ke Sinjai Barat
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com