TORAJA, EDUNEWS.ID – Presiden Joko Widodo mengajak wisatawan berkunjung ke Negeri di Atas Awan hingga kawasan wisata Pango-Pango, setelah Presiden meresmikan Bandara Tana Toraja di daerah Buntu Kunik, Kecamatan Mengkendek.
Jokowi dengan didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tiba di Bandara Tana Toraja menggunakan pesawat ATR 72-600 pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita. Jokowi langsung menuju podium untuk meresmikan Bandara Tana Toraja dan Bandara Pantar di Alor, NTT.
“Konektivitas akan semakin baik, pariwisata di sini saya meyakini akan sangat berkembang,” kata Jokowi dalam sambutannya di Toraja, Kamis (18/3/2021).
“Nanti yang dari Makassar (bisa lebih cepat ke Toraja), bisa saja yang dari Bali nanti langsung ke sini, bisa saja yang dari Jakarta langsung ke sini, bisa saja yang dari Bandung langsung ke Tana Toraja, untuk melihat Negeri di Atas angin (Awan), melihat (desa wisata) Kete Kesu, untuk melihat (kawasan wisata) Pango-Pango, saya sendiri pernah ke sini sekali tapi belum melihat ini semua,” tambah Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, Bandara Tana Toraja dibangun dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp 800 miliar. Bandara yang dibangun di atas pegunungan itu harus memotong 3 bukit.
“3 Bukti dipotong, tanah yang harus dibuang dari sana ada juta meter kubik. Memang bandara ini unik sekali, memotong 3 bukit sehingga runway-nya bisa dibangun,” terangnya.
Runway atau landasan pacu Bandara Tana Toraja dibangun sepanjang 2.000 meter, namun yang efektif dapat dioperasikan baru sepanjang 1.700 meter. Dari Makassar, pesawat jenis ATR 72-600 dapat menempuh perjalanan sekitar 50 menit hingga di bandara tersebut.
“Kita tahu biasanya masyarakat di sini kalau lewat darat mau ke Makassar itu butuh waktu 9 jam. Tadi saya coba dengan ATR, 50 menit. Artinya apa, mobilitas orang, mobilitas barang itu akan ada kecepatan,” ujar Jokowi.
Usai sambutan, Jokowi secara simbolis meresmikan Bandara Tana Toraja dan Bandara Pantar di Alor NTT dengan memukul gandang dan menandatangani prasasti.
dtk