EDUNEWS

Berikut Syarat Pelaksanaan Upacara Hardiknas secara Luring

Upacara Luring/Ilustrasi.

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mewajibkan pelaksanaan upacara bendera dengan protokol ketat. Kewajiban itu tertuang dalam Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021.

Dalam panduan pelaksanaan upacara Hardiknas yang ditandatangani 26 April lalu, Mendikbudristek menetapkan upacara pada 2 Mei nantinya diselenggarakan secara daring dan luring. Adapun upacara daring disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI mulai pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, upacara luring dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hanya wilayah dengan zona hijau dan kuning saja yang diperbolehkan menyelenggarakan upacara tatap muka.

Upacara luring dilakukan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning,

Bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman bisa menyelenggarakan upacara secara luring.

Berikut syarat pelaksanaan upacara Hardiknas secara luring:

1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.

3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam sebelum upacara berlangsung.

4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.

5. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.

6. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

7. Penyediaan fasilitas cuci tangan.

8. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

Peringatan Hardiknas 2021 jatuh pada hari Minggu. Tahun ini semangat Hardiknas akan mengusung tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar.”

Mendikbud mengimbau kepada instansi dan satuan pendidikan yang berada di wilayah zona merah dan orange untuk mengikuti upacara hardiknas secara daring dari rumah masing-masing melalui siaran YouTube Kemendikbud RI dan TV Edukasi.

dtk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com