MEDAN, EDUNEWS.ID – Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara (Sumut), Rurita Ningrum, mengatakan bahwa terdapat banyak nama yang telah disebutkan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai penerima uang suap hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Ruri, KPK harus segera menuntaskan kasus suap yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di Sumut tersebut. Pasalnya, banyak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut yang telah terbukti menerima uang namun mengembalikannya setelah setahun kemudian juga harus mendapatkan hukuman tegas.
“Akan tetapi kita harus ingat tentang penerapan hukum pidana, bahwa uang suap yang bersumber dari korupsi baik pengembaliannya dilakukan sebelum penyidikan dimulai atau setelah dimulai, hal itu tidak akan menghapus tindak pidana yang dilakukan,” ujar Ruri, Jumat (12/8/2016).
Ruri berpendapat bahwa kasus suap pengesahan sejumlah APBD dan LPJ Sumut serta pembatalan hak interpelasi membuktikan bahwa budaya suap telah telah berjalan lancar di Sumut selama ini. Hal tersebut harus mendapatkan perhatian khusus dari KPK sehingga Sumut dapat terbebas dari segala praktik tercela.
“Masyarakat harus mendapat kejelasan yang sejelas-sejelasnya. Sebab hal ini menyangkut moral dan nama baik Sumut yang kerap tersandera kasus korupsi,” ujar Ruri mengakhiri.
KPK telah menahan belasan pejabat tinggi di Sumut terkait kasus pengesahan APBD dan LPJ Pemprov Sumut serta pembatakan hak interpelasi. Teranyar, KPK telah menahan tujuh Anggota DPRD Sumut pada beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Muhammad Affan (PDIP), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Guntur Manurung (Demokrat), Bustami HS (PPP) dan Budiman Nadapdap (PDIP).