MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNM melaksanakan kegiatan diskusi publik dengan tema 2017 Menyoal Kembali UKT ; Beban atau Solusi, bertempat di Gedung Baru FE UNM, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (16/1/2017).
Dalam pemaparan salah satu narasumber, Presiden Mahasiswa FE UNM, Adyatma mengatakan bahwa penerapan Uang Kuliah Tunggal di Perguruan Tinggi (PT) terkhusus di UNM masih menjadi aspek permasalahan dikarenakan ketidakjelasan Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Riset & Perguruan Tinggi dalam merealisasikan aturan Pemerintah.
“Sesuai Pasal 88 UU No 12 Tahun 2012 poin a , yaitu pembayaran UKT ini di sesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa itu sendiri,” kata Adyatma.
Adyatma juga mengomentari terkait Permendikbud no 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk PTN. Menurutnya penerapan tersebut sangat membantu karna tidak ada lagi biaya tambahan selama melakukan aktivitas akademik.
“Tapi kenyataannya sekarang masih banyak pungli yang terjadi di dunia kampus dan pembayaran lain seperti study tour, penelitian ilmiah. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah urgensi dan akuntabilitas penerapan Permen itu tak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utamanya penerapan UKT tersebut,” imbuhnya.
Presma FE UNM ini mengatakan bahwa penerapan nilai nominal UKT terhadap mahasiswa ekonomi ke bawah masih relatif tinggi.
“Ada yang membayar 2 juta sampai 4 juta hal ini membuktikan tidak berbanding lurus dengan aturan terjadi,” ujarnya.
Adyatma juga mengatakan bahwa bagi mahasiswa yang kuliah di PTN bahwa bagi Mahasiswa yang ekonomi ke bawah bisa ditinjau kembali penerapan nilai nominal UKTnya sesuai permen 39 pasal 6 tahun 2016.