EDUNEWS

Ketum IGI : Permendikbud 75 Tahun 2016 Harus Mampu Beri Ruang yang Sama Bagi Siswa Miskin

MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, mayoritas guru-guru IGI menyepakati bahwa komite sekolah diperlukan. Hal ini terkait ketidakmampuan pemerintah menghadirkan menyediakan anggaran yang cukup untuk penyelenggaraan pendidikan. Namun beberapa hal yang harus dipertegas pemerintah.

“Pertama, meskipun dalam permendikbud itu ditegaskan perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Komite sekolah bertugas memfasilitasi bantuan dan sumbangan tetapi menolak dengan tegas pungutan di sekolah. Orang tua terutama 5-15 orang anggota komite sekolah ini harus memahami dengan baik perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan,” papar Muhammad Ramli dalam keterangannya, Senin (16/1/2017).

Kedua, pemerintah baik pusat maupun daerah harus bisa memastikan bahwa keberadaan komite sekolah tidak semakin memperlebar jurang perbedaan antar sekolah. Pemerintah harus mampu menghapus pengkastaan sekolah serta menjadikan sekolah non rujukan (sekolah imbas) suatu ketika memiliki level yang sama baiknya dengan sekolah rujukan.

Solusinya adalah menetapkan sekolah-sekolah pada kasta terendah, sekolah dengan label “siswanya nakal, siswanya bodoh, siswanya tukang onar” menjadi sekolah binaan diutamakan atau jika perlu diumumkan sebagai sekolah unggulan.
“Guru-guru berprestasi, guru hebat dan memiliki kelebihan khusus harus ditempatkan di sekolah-sekolah seperti ini sehingga diharapkan satu atau dua tahun kedepan, sekolah-sekolah tidak lagi menjadi sekolah dengan label “buangan” dan anggaran peningkatan sarpras diprioritaskan pada sekolah-sekolah kasta sudra ini,” ujarnya.

Ramli melanjutkan, ketiga, pemerintah harus menetapkan besaran porsi khusus untuk siswa tidak mampu atau siswa dengan orang tua berpenghasilan rendah pada sekolah-sekolah berakreditasi A, B dan seterusnya agar kepala sekolah dan komite sekolah tidak mempermainkan penerimaan siswa baru.

“Hal ini dimaksudnya agar tak hanya mereka yang berkemampuan ekonomi tinggu yang dapat menikmati pendidika terbaik.

Keempat, pemerintah harus membuat mekanisme khusus terhadap pengawasan dana komite sekolah ini.

“jika perlu, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah penyimpangan dana bantuan dan dana sumbangan tersebut,” tegasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com