News

Diundang Mendikbud Nadiem, IGI Usulkan Pelajaran Bahasa Inggris di SMP-SMA Dihapuskan

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ikatan Guru Indonesia (IGI) bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (4/11/2019). Di dalam pertemuan tersebut, IGI mengajukan sejumlah hal terkait revolusi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Hal pertama yang diajukan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan pendidikan karakter berbasis Agama dan Pancasila menjadi mata pelajaran utama di sekolah dasar.

“Dan karena itu, pembelajaran bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa,” ucap Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, Senin (4/11/2019).

Selanjutnya, jumlah mata pelajaran di SMP menjadi maksimal lima mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada coding. Sementara itu mata pelajaran di SMA menjadi maksimal enam tanpa penjurusan lagi.

“Mereka yang ingin fokus pada keahlian tertentu dipersilakan memilih SMK,” tutur dia.

Ramli juga menjelaskan, SMK sebaiknya menggunakan sistem SKS. Mereka yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang. Sementara mereka yang lambat bisa sekolah sampai empat tahun.

Ia menegaskan, SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya tiga hingga 12 bulan saja. “LPTK diwajibkan menyediakan sarjana pendidikan atau alumni PPG yang dibutuhkan oleh SMK.

Ramli juga mengusulkan agar jabatan pengawas sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru terpenuhi. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.

“Tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau guru tenaga kontrak profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup,” ucap dia lagi.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Ramli juga mengusulkan agar uji kompetensi guru dilaksanakan minimal sekali dalam tiga tahun. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan.

“Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan pemerintah,” ujar Ramli.

rpl

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com