Pendidikan

Ini Perbedaan Dua ‘Kartu Sakti’ Jokowi

ILUSTRASI

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) mempunyai fungsi yang sama. Keduanya merupakan program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan membantu keluarga miskin agar bisa menyenyam pendidikan mulai tingkat dasar hingga SMA/SMK atau sederajat.

Di sisi lain, KJP dan KIP juga merupakan produk kebijakan yang dicanangkan Jokowi. KJP diperkenalkan Jokowi pada saat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta tahun 2012, sedangkan KIP adalah program pemerintah yang diluncurkan Jokowi setelah terpilih sebagai Presiden ke-7 pada tahun 2014.

Dalam konteks ini, secara spirit antara KJP dan KIP sebenarnya sama. Tak heran, jika saat kampanye pemilihan presiden 2014 lalu, banyak pihak menilai program KIP yang diperkenalkan Jokowi adalah copy paste dari program KJP yang telah berhasil ia jalankan di Jakarta.

Apa yang membedakan? Terdapat perbedaan metode dalam penyeleksian penerima dari kedua kartu sakti ini. Jika KJP menggunakan seleksi berdasarkan data kemiskinan faktual, yaitu apa yang nyata di masyarakat yang dipresentasikan melalui tampilan siswa di mata para wali kelas, maka KIP menggunakan data berdasarkan sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini, dapat dilihat dari beberapa persyaratan untuk memperoleh kartu tersebut.

Selain persyaratan penerima, besaran dana antara kedua kartu tersebut juga berbeda. Misalnya, bagi peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 tiap tahunnya. Kemudian peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 tiap tahunnya, dan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 tiap tahunnya.

Pencairan dana KIP ini diberikan tiap enam bulan sekali atau per semester. Penggunaan dana KIP ini salah satunya untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Sementara, besaran dana KJP dibagi menjadi empat kategori, yaitu alokasi dana per bulan, pencairan dana rutin tiap tanggal 10 per bulan, pencairan dana berkala I, dan tambahan SPP untuk swasta perbulan. Masing-masing siswa pemegang KJP tersebut menerima dana dari empat kategori ini.

Misalnya, untuk tingkat SMA/MA/SMALB alokasi dana per bulan sebesar Rp375.00, pencairan dana rutin tiap tanggal 10 per bulan sebesar Rp200.000, pencairan dana berkala Rp500.000, serta tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp290.000.

Berdasarkan data di atas, maka dapat dilihat bahwa jumlah dana bantuan pendidikan antara KIP dan KJP lebih besar KJP. Maka tak heran jika warga Jakarta lebih memilih KJP daripada KIP.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com