Pendidikan

Kemendikbud Godok Permendikbud Periodisasi Kepala Sekolah

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menggodok peraturan yang akan meniadakan periodisasi jabatan bagi kepala sekolah. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, aturan tersebut diproyeksikan untuk memberi penilaian, penghargaan, bahkan sanksi terhadap kinerja kepala sekolah. Sehingga, jika kepala sekolah dinilai memiliki prestasi yang baik, maka dia bisa melanjutkan jabatannya dan begitupun sebaliknya.
“Jadi setelah adanya Permendikbud itu,kepala sekolah bisa menjabat sampai 4 periode atau lebih. Gimana prestasinya, dan ini juga seperti yang terjadi pada saya, saya menjabat sebagai rektor selama hampir 17 tahun di UMM karena dipercaya untuk emban amanah. Dan saya kira ini bagus, makanya akan coba saya terapkan kepada yang lain,” kata Muhadjir di salah satu restoran di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Dia menerangkan, aturan tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di ranah pendidikan. Apalagi kepala sekolah, kata dia, memiliki tugas dan peran yang sangat sentral dalam mengelola satu sekolah.
Selama ini, Muhadjir melanjutkan, jabatan kepala sekolah kerap dijadikan tugas kedua setelah mengajar. Karena itu, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tugas kepala sekola diproyeksikan untuk mengelola dan mengawasi proses belajar mengajar.
“Dan nanti juga akan dirangking, misalnya yang ada di 20 terbawah akan di copot jadi kepala sekolah. Lalu kalau rangkingnya baik, di lima teratas, misal, itu akan diangkat menjadi pengawas,” jelas Muhadjir.
Sementara itu,Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menuturkan, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah antara lain harus sudah menjadi guru minimal 8 tahun. Syarat minimal tersebut berkaitan dengan tingkat golongan seorang PNS. Menurut dia, setelah memenuhi masa kerja, akan ada tes, pelatihan dan uji kompetensi.
Mereka yang lolos persyaratan inilah nanti yang akan menjadi kandidat sebagai kepala sekolah. Selain itu, kami juga menelusuri minat dan bakat guru. Aturan yang akan dibuat ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat, kata Hamid.
Ia menuturkan, dalam regulasi terbaru nanti, jabatan kepala sekolah bisa diemban maksimal selama 3 periode atau sekitar 12 tahun. Kami masih menghitung dan menyusun komponen penilaian kinerjanya. Yang jelas tugas kepala sekolah adalah sebagai manajer, mengurus bagaimana meningkatkan kualitas sekolahnya masing-masing, ujar dia.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com