News

Muhammadiyah Kritik Peta Jalan Pendidikan Indonesia Usai Kemendikbud Hilangkan Agama

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.

YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mengatakan, Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Dia menemukan hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). Menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila.

Hilangnya frasa ‘agama’, kata dia, sebagai bentuk nilai dari dampak pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

“Mengapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” ujar Haedar dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (1/3/2021).

Dia menyebut, pemerintah harus melihat secara konstitusional bukan dari aspek priomordial. Peta Jalan tersebut dirumuskan untuk memudahkan proses mencerdaskan kehidupan bangsa meski masih dalam tahap penyusunan.

 

 

rpl

Baca Juga :   PSI Jagokan Kaesang di Pilgub DKI Jakarta
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com