Pendidikan

SMA/SMK Diambil Alih Pemprov, Ombudsman Sumut : Provinsi Enggak Bisa Gaji Guru Honorer

Kepala Ombudsman Republiki Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar

MEDAN, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ini mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Akan tetapi sejumlah polemik seputar hal tersebut mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun, Provinsi tidak memiliki anggaran terkait kebijakan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Republiki Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan provinsi jadi kebingungan. Karena mereka tidak punya anggaran membayar gaji honorer. Abyadi menjelaskan, ini sebuah ironi. Ombudsman mengharap agar masalah ini segera diselesaikan. Pemerintah jangan nakal.

“Ini yang sampai sekarang belum ada solusi dari Pemprov. Menggunakan tenaga guru honorer untuk mengajar, tapi tidak ada digaji. Bila ini terjadi, maka ini sebuah ironi,” jelas Abyadi, kemarin (8/1/2017)

 

 

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com