MEDAN, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ini mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Akan tetapi sejumlah polemik seputar hal tersebut mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun, Provinsi tidak memiliki anggaran terkait kebijakan itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Republiki Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan provinsi jadi kebingungan. Karena mereka tidak punya anggaran membayar gaji honorer. Abyadi menjelaskan, ini sebuah ironi. Ombudsman mengharap agar masalah ini segera diselesaikan. Pemerintah jangan nakal.
“Ini yang sampai sekarang belum ada solusi dari Pemprov. Menggunakan tenaga guru honorer untuk mengajar, tapi tidak ada digaji. Bila ini terjadi, maka ini sebuah ironi,” jelas Abyadi, kemarin (8/1/2017)