Pendidikan

Sudah Dilarang, Jual Beli LKS di Kabupaten Bandung Barat Masih Terjadi

BANDUNG, EDUNEWS.ID – Walaupun sudah dilarang, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) terindikasikan masih terjadi di sekolah negeri yang ada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyatakan bahwa jual beli LKS merupakan pungutan liar. Praktik ini biasanya dikerjasamakan antara pihak sekolah dengan penerbit buku.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga Padalarang, Dahman Darjat (65). Saat dihubungi, dia mengaku indikasi tersebut muncul setelah banyak pelajar di SMA negeri yang ada di Padalarang berbondong-bondong ke rumah salah seorang guru. Saat ditanyakan, para pelajar mengaku pergi ke rumah guru tersebut untuk membeli LKS.

“Kebetulan rumah saya sama rumah guru itu cukup dekat. Saya sering melihat banyak anak sekolah yang datang ke rumah guru itu. Saat saya tanyakan maksudnya ada apa, mereka (pelajar) bilang mau beli LKS,” kata Dahman. Para pelajar di SMA tersebut, ungkap dia, terlihat sering mendatangi rumah guru itu sejak 9 Januari 2017 sampai sekarang.

Dari keterangan para pelajar, Daman menjelaskan, LKS dijual dengan harga Rp 11 ribu per buku. Pada semester sebelumnya, para pelajar juga membeli LKS seharga Rp 10 ribu per buku.

“Jumlah siswa di sekolah itu tidak kurang dari 1.600 orang. Kalau setiap jenjang kelas rata-rata siswa wajib miliki 13 LKS per siswa, saya kira lumayan besar dana pugutan yang di luar anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS),” katanya.

Menurut dia, praktik jual beli LKS itu bukan kali ini saja terjadi, tetapi sudah terjadi sejak beberapa semester sebelumnya. Setiap semester para pelajar wajib memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada.

“LKS itu tidak dijual di koperasi sekolah maupun di toko buku, tetapi hanya ada di rumah salah satu guru yang ditugaskan sekolah sebagai tempat penjualannya. Siswa wajib membeli ke rumah itu,” ucapnya.

Dahman berharap, praktik dugaan pungli itu bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan KBB, karena dapat memberatkan para orangtua siswa.

“Pemprov Jabar maupun Dinas Pendidikan di sejumlah daerah sudah jelas melarang adanya sekolah, khususnya SMA/SMK, yang menjual buku dan seragam kepada peserta didik,” tuturnya.

 

Sumber : Pikiran Rakyat

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com