Pendidikan

Tujuh Jenis Biaya yang Berpotensi Terjadi Praktik Pungli di Sekolah

SOLO, EDUNEWS.ID – Praktik pungutan liar (pungli) dinilai sudah membudaya dalam dunia pendidikan. Setidaknya ada tujuh jenis tujuh jenis pembiayaan di tingkat pendidikan dasar SD dan SMP yang berpotensi menjadi pungli.

Berdasarkan temuan YSKK di lapangan, tujuh jenis pembiayaan yang berpotensi menjadi pungli meliputi sumbangan pengembangan Sekolah (SPS), pengadaan seragam sekolah, pengadaan LKS atau modul pengayaan, biaya les atau tambahan pelajaran, iuran kebersihan dan keamanan, biaya studi tur serta wisuda kelulusan.

Sedangkan oknum yang berpotensi melakukan pungli di antaranya kepala sekolah, guru, pengurus koperasi, komite sekolah dan paguyuban orang tua.

“Pungli sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat kita, karena itu butuh komitmen untuk menghentikannya. Kepala sekolah, guru, komite sekolah, orangtua, masyarakat dan dinas pendidikan harus satu komitmen,” ujar Direktur YSKK, Suroto dalam diskusi dengan topik Stop Pungli di Sekolah! yang diadakan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) di Resto Taman Pringsewu Solo, kemarin (3/11/2016).

Pria yang akrab disapa Kangsure itu menjelaskan tanpa komitmen bersama, mustahil dapat menghilangkan praktik pungli di sekolah. Menurutnya, komunikasi yang baik antara sekolah dengan orang tua menjadi sangat penting dalam melawan praktik pungli.

“Karena sebagian besar kasus pungli terjadi akibat komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara sekolah dengan orang tua. Seringkali tujuannya baik untuk memajukan sekolah, tetapi dalam prosesnya tidak melalui komunikasi yang transparan dan akuntabel. Akibatnya kegiatan atau program sekolah bermasalah,” imbuh dia.

Kangsure menambahkan, faktor lain penyebab pungli adalah integritas pelaku yang lemah, terbukanya peluang atau kesempatan, kurang jelas dan tegasnya aturan dan regulasi, lemahnya pengawasan baik dari struktur di tingkat atas maupun masyarakat. Kemudian mekamisme sanksi yang tidak jelas, sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli, serta kultural atau budaya pungli di sekolah yang masih kuat.

Diskusi tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo yang diwakili Wahyono selaku Tim Manager BOS Kota Solo, dari Inspektorat Kota Solo yang diwakili Sulistyowati selaku Inspektur Pembantu 3, serta Kepala SMP Negeri (SMPN) 1 Bulu, Sukoharjo, Murdiyanto.

Dalam materinya, Wahyono menyampaikan ketentuan sumbangan dan pungutan di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44/2012 tentang Pedoman Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sementara terkait pengelolaan dana BOS, juga sudah ada ketentuannya, di antaranya ada 13 item yang harus dibiayai BOS.

Sementara itu, perjuangan sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Sukoharjo dalam mengelola dana sekolah yang harus terlaksana tanpa adanya sumbangan dan pungutan, dikemukakan Kepala SMP Negeri (SMPN) 1 Bulu, Sukoharjo, Murdiyanto selaku narasumber lain dalam diskusi tersebut.

Dia mengakui, larangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terhadap sekolah-sekolah negeri untuk menarik pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun, diakui berimbas terhadap kualitas pendidikan dan perolehan prestasi di sekolah-sekolah tersebut.

“Dalam kejuaraan-kejuaraan, prestasi sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Sukoharjo saat ini sangat tertinggal oleh sekolah-sekolah swasta,” ungkapnya.

Menurut Murdiyanto, hal itu menurut konsekuensi yang ditanggung menyusul komitmen Pemkab Sukoharjo, menggratiskan pendidikan di wilayah tersebut.

“Wajar kalau sekolah-sekolah negeri dari prestasi saat ini tertinggal karena tidak boleh menarik sumbangan dalam bentuk apapun, terlebih pungutan, itu juga dilarang. Berbeda dengan sekolah-sekolah swasta. Mereka dapat BOS (bantuan operasional sekolah) juga, namun di luar itu bisa menarik pungutan,” kata Murdiyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Soloraya itu.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com