Regulasi

DPR Dukung Moratorium Pengemudi Online

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama mengkhawatirkan masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat.

Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang. Oleh sebab itu, dia mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi transportasi online.

“Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya,” papar Rezki saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sejak 5 Maret lalu, Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online agar menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra, yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah. “Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali,” puji Rezki.

Dalam kesempatan itu juga, politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan soal Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur regulasi taksi online yang tidak segera dilaksanakan secara penuh, justru malah tertunda-tunda.

“Kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub,” ungkapnya.

Sebelumnya Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan driver. Dengan adanya penghentian ini, pemerintah berupaya menekan jumlah pengemudi online demi beberapa alasan. Menhub Budi Karya pun menambahkan dengan moratorium ini bisa membantu driver dapat mempertahankan pendapatan hariannya.

“Moratorium bukan mengorbankan driver. Misalnya ada satu tempat yang potensialnya 100 penumpang dengan 10 driver, berarti setiap driver mendapat 10 kali. Nah sekarang driver yang tadinya 10 ini menjadi 50 driver, berarti setiap driver itu hanya mendapatkan 2 penumpang,” jelas Budi Karya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com