Regulasi

Gerindra : KPU Langgar UU Jika Aturan Pergantian Cakada Bermasalah Masuk PKPU

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kalangan dewan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aturan pergantian calon kepala daerah bermasalah hukum yang diwacanakan akan diatur dalam Peraturan KPU.
Anggota Komisi II, Ahmad Riza Patria menyebut dalam UU 7/2017 tentang pemilu sudah diatur dengan jelas bahwa tidak boleh ada pergantian calon kepala daerah (cakada) di tengah kompetisi.
“Dalam UU Pilkada kan sudah diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan tidak bisa mundur atau dimundurkan,” ujarnya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Riza menyebutkan, apabila KPU memaksakan aturan pergantian cakada yang bermasalah dalam PKPU, maka hal tersebut akan bertentangan dengan UU yang meruapakan aturan lebih tinggi.
Menurutnya, ada dua cara untuk diperbolehkannya pergantian cakada bermasalah. Pemerintah keluarkan Perppu dengan pilihan lainnya pemerintah atau DPR mengusulkan revisi UU Pemilu.
Tetapi, lanjutnya, jika KPU tetap ngotot memasukkan usulan pergantian dalam PKPU. Hal tersebut sama saja KPU menentang aturan perundangan. “Karena ujung atau alas dari PKPU adalah UU Pilkada. Jadi selama tidak ada revisi UU, tidak bisa ubah PKPU,” demikian Riza.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com