DEPOK, EDUNEWS.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto menegaskan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) bukan untuk membuka keran TKA seluas-luasnya, seperti anggapan sebagian orang.
Sebaliknya, penerbitan Perpres ini untuk mencegah seorang yang bervisa kunjungan mengubah statusnya jadi visa bekerja. Selain itu, Perpres ini juga untuk mempermudah melacak keberadaan tenaga kerja asing selama di Indonesia.
“Jadi jika mereka mengurus visa kerja, mereka harus pulang dulu ke negara asalnya tidak bisa lagi diurus di sini,” kata Hery usai seminar ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (4/5/2018).
Menurut dia, ini adalah fungsi penyempurnaan dari Perpres 20 tahun 2018 tersebut. “Tidak seperti sebelumnya, mereka (tenaga kerja asing) masuk visa kunjungan terus kerja di sini, entah di mana tidak terlacak, sudah susah,” jelas dia.
