Regulasi

Penyetaraan Ijazah akan Dilakukan untuk Dosen S1 Berusia Lanjut

ILUSTRASI

YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Saat ini di Indonesia ada sekitar 169 ribu dosen tetap. Tetapi yang 30 ribu diantaranya ijazah terakhirnya masih S1. Padahal seharusnya syarat menjadi dosen ijazah terakhir harus S2.

“Kebanyakan dosen yang ijazahnya baru S1 sudah tua-tua, sehingga tidak mungkin kalau disuruh sekolah lagi melanjutkan S2. Dosen yang masih S1 kebanyakan di Sekolah Tinggi Kesehatan,” kata Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti, Ridwan baru-baru ini.

Dikatakan Ridwan, kalau dosen sudah berusia lanjut disekolahkan untuk S2 akan susah. Apalagi diberi batas waktu sampai 2019.  Karena itu sekarang sudah ada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi  tentang Recognation Pra Learning (RPL) atau Pengakuan Pengajar lampau (red.yang sudah pengalaman) diseterakan. Hal ini sesuai Undang-Undang. Maksud dari RPL adalah setara dengan S2 yang memenuhi  syarat menjadi dosen.

Jadi, kata Ridwan menjelaskan,  dosen yang sudah berusia lanjut dan pendidikan terakhir masih S1 harus mengisi portofolio. Kemudian  portofolio dinilai oleh panel yang ditunjuk.  Dalam penilaian tersebut ditentukan mereka layak dianggap setara dengan S2 atau tidak.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com