BANDUNG, EDUNEWS.ID – Tunjangan Profesi Pendidik setelah alih kelola SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinaikkan, minimal menjadi Rp 600 ribu per bulannya. Saat ini di sejumlah daerah, TPP yang diperoleh guru hanya berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengemukakan, TPP yang ditetapkan saat ini merupakan angka kenaikan minimal. Bagi daerah yang memiliki TPP di atas Rp 600 ribu maka tetap dipertahankan.
“Saat ini hanya ada empat kota/kabupaten yang telah menetapkan TPP di atas Rp 600 ribu. Yaitu di Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Cirebon, dan Kabupaten Bekasi,” kata Ahmad Heryawan usai menghadiri rapat konsolidasi dengan perwakilan sekolah SMA/SMK di Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (10/1/2017).
Heryawan menegaskan, kenaikan TPP guru yang baru menjadi PNS pemprov belum bisa disamakan dengan pegawai lainnya. Pasalnya, jumlahnya yang dialihkan cukup banyak, sekitar 28 ribu guru yang menjadi aparatur sipil negara provinsi. Pemprov butuh penyesuaian anggaran.
Meski demikian, Gubernur berjanji akan ada penyesuaian tunjangan secara bertahap. Hal itu guna memberikan kesejahteraan kepada guru yang memiliki peran besar terhadap generasi bangsa.
“Mudah-mudahan tahun depan (TPP) bisa Rp 1 juta rupiah untuk guru se-Jawa Barat. Tiap tahun akan ada kenaikan sampai TPP ideal,” ujarnya.