Kesehatan

Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Subsidi Ditolak Menkeu dan Menteri PMK

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Rencana Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto memberikan subsidi kepada iuran kelompok 3 mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) BPJS Kesehatan tidak direstui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir bilang, dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati satu suara mengenai iuran BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres yaitu tetap mengikuti iuran yang berlaku pada Januari 2020.

“Kalau sementara kita pegang Perpres,” kata Muhadjir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Iuran baru BPJS Kesehatan tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Dalam beleid itu, iuran kelas 3 kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Keinginan Terawan, pada awal tahun depan iuran tersebut tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa dengan upaya memberikan subsidi atau tidak menaikkannya sama sekali.

Meski begitu, Muhadjir menjelaskan bahwa Perpres penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sudah dibahas ratusan kali dan disepakati oleh banyak pajabat terkait. Bahkan, Presiden Jokowi pun telah menyepakatinya.

“Jadi seharusnya, sebaiknya kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan ya jalan terus saja Perpres dan itukan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi,” ucap Muhadjir.

Dia mengaku telah mendapatkan surat mengenai usulan Terawan mengenai iuran kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Hanua saja, dirinya belum mengetahui lebih lanjut karena yang menindaklanjuti surat tersebut adalah pejabat eselon I di Kemenko PMK.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap iuran kelas 3 peserta mandiri BPJS Kesehatan tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa. Padahal, pada 1 Januari 2020, seluruh iuran peserta BPJS naik 100%. Khusus untuk kelas 3 mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Salah satu upaya yang lagi dikejar Terawan adalah meminta adanya subsidi bagi peserta mandiri khususnya kelas 3 BPJS Kesehatan. Dengan adanya subsidi maka iuran yang akan dibayarkan tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa.

“Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan,” ujar Terawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

rpl

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com