ABDULLAH HEHAMAHUA

Indikator Integritas

Oleh: Dr. H. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M.*

INTEGRITAS, EDUNEWS.ID – Di Indonesia, seseorang digelar sarjana jika dia berhasil mempertahankan skripsinya di depan Tim Penguji. Sebelumnya, dia harus melalui jenjang SMU, SMP, dan SD. Ketika diumumkan sebagai sarjana, seseorang memeroleh predikat: memuaskan, sangat memuaskan, atau dengan kepujian. Di PT tertentu, seseorang memeroleh predikat cum laude jika IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)-nya: 3,51 – 4 dengan ketentuan: masa kuliah tidak melebihi 5 tahun dan tidak ada nilai C untuk seluruh mata kuliah. Tetapi, seseorang dapat juga meraih gelar sarjana meskipun IPK-nya hanya 2,25. Sebab, umumnya, di PT, predikat kelulusan sarjana adalah: IPK: 2,25 – 2,75 lulus dengan predikat memuaskan (good). Peringkat kedua, nilai IPK: 2,76 – 3,50 diberi predikat sangat memuaskan (very good). Peringkat tertinggi, nilai IPK: 3,51 – 4.00 diberi predikat dengan pujian (excellent).

Dari ilustrasi di atas, dapat dikatakan, seorang sarjana, ada yang sangat pandai, pandai, dan biasa-biasa saja. Ada yang sangat rajin kuliah, rajin kuliah, dan biasa-biasa saja, bahkan ada yang lebih banyak bolosnya daripada masuk kuliah. Ada pula yang IPK-nya tinggi karena hasil prestasi sendiri, tetapi ada pula hasil nyontek, copy paste atau skripsinya dibuat orang lain. Tidak heran, ada sarjana yang tidak menguasai pekerjaan di kantornya. Ada pula yang menguasai, tetapi sombong. Tragisnya, ada yang menguasai pekerjaan, berperilaku baik, tetapi korupsi. Dalam konteks itulah, pertemuan hari ini membicarakan, indikator integritas.

Bagaimana tolok ukur, seseorang disebut berintegritas? Apa saja indikator suatu organisasi, Kementerian atau Lembaga Negara disebut berintegritas.? Menurut Eileen Rachman dan Rayini (University of Queensland. Brisbane) dalam Edratna, ada empat tolok ukur pelaksanaan integritas dalam suatu organisasi, yaitu:
Apakah kode etik yang ada di organisasi tersebut telah dilaksanakan; Bagaimana mengatasi conflict of interest yang dihadapi; Komitmen yang dimiliki terhadap organisasi; dan Perhatian terhadap sesama.

Indikator lain menurut Novi, institusi mempunyai sistem organisasi yang mapan. Sebab, menurutnya, “peluang seseorang untuk berbuat curang akan selalu ada sehingga ia harus diminimumkan dengan sistem. Contohnya di industri bank, mereka selalu menerapkan dual control dalam memberikan persetujuan transaksi. Sistem prosedur organisasi yang tertata rapi akan membentengi karyawan dari perbuatan melenceng.”

Dari dua pendapat di atas, menurut saya, berjalan tidaknya nilai-nilai integritas di suatu organisasi atau komunitas jika pimpinan dan pegawainya:

1. Taat asas
Taat asas, bermakna, setiap individu harus melaksanakan tugasnya sesuai SOP yang ada sehingga senantiasa menjadi teladan bagi orang lain. Dalam konteks ini, peranan pemimpin sangat menentukan. Sebab, pemimpin mempunyai tiga fungsi:
a. Pemimpin sebagai Komandan
Sebagai komandan, pemimpin harus berada di depan, menjadi pemandu, penunjuk jalan bagi bawahannya. Tidak mungkin bawahan atau rakyat melak-sanakan suatu ketententuan jika tidak dicontohkan atasan. Misalnya, seorang pejabat menyatakan, mendukung proses pemberantasan korupsi, tetapi ketika melantik pejabat publik, orang yang ditunjuk adalah figur yang bermasalah. Ada pula pejabat berteriak-teriak, “tegakkan hukum tanpa pandang bulu.” Faktanya, ketika kawan separtai, segolongan atau sahabat, melanggar hukum, dilindungi. Pejabat seperti inilah yang dimurkai “langit” sebagaimanya firman-Nya: “murka Allah terhadap orang yang mengatakan sesuatu, tapi tidak melaksanakannya.” (QS Ash-Shaf: 2).

b. Pemimpin sebagai manajer
Sebagai manajer, fungsi seorang pemimpin, menjadikan bawahan, karyawan atau rakyatnya sebagai mitra kerja. Mereka diajak atau dimintai saran dan pen-dapat dalam memajukan organisasi atau lembaga yang dipimpin. Bukan seperti sekarang di mana ketika ada saran atau kritikan atas kebijakan pejabat, dilakukan penangkapan atau diintimidasi melalui pemanggilan aparat penegak hukum. Manajer seperti ini, cepat atau lambat akan bangkrut sebab usahanya tidak di-dukung karyawan. Bahkan produknya tidak dibeli atau digunakan oleh konsumen karena dianggap sebagai pemimpin yang tidak aspiratif. Berarti, dia bukan pemim-pin yang berintegritas sementara karyawan, bawahan atau rakyatnya adalah manusia-manusia yang berintegritas;

c. Pemimpin sebagai Pelayan
Seorang pemimpin yang berintegritas adalah pelayan yang baik terhadap bawahan, karyawan, atau rakyatnya. Pemimpin yang berintegritas, melayani ke-pentingan karyawan, bawahan atau rakyatnya sebelum mengurus diri sendiri, keluarga, kroni atau partainya. Fir’aun, raja yang phenomenal di dunia, setiap malam, belum tidur sebelum memastikan tidak ada rakyatnya yang kelaparan dan kehausan. Hanya satu kesalahan Fir’aun, dia tidak mempercayai Allah swt karena dia menuhankan dirinya sendiri. Jadi, kalau ada Pejabat Negara yang sok merak-yat, tetapi menista Allah, Rasul atau kitab suci, setidak mentolerir penistaan agama atau melindungi penista agama, maka lurah, camat, bupati, gubernur, menteri atau presiden seperti ini, termasuk golongan Fir’aun. Minimal, berfahaman Fir’aun, yakni anti Tuhan atau anti agama. Kelompok ini di Indonesia disebut komunisme.

2. Menghindari Konflik Kepentingan
Salah satu indikator signifikan, seseorang atau organisasi yang berintegritas adalah yang tidak mempunyai potensi konflik kepentingan. Di KPK misalnya, pejabat dan pegawai tidak boleh ada hubungan kekeluargaan dengan pejabat atau pegawai lainnya. Komisioner, pejabat atau pegawai, tidak boleh ikut terlibat dalam proses penanganan kasus di mana mereka mempunyai hubungan kekeluargaan dengan saksi, calon tersangka atau tersangka. Ketika pembahasan kasus Mulyana W Kusuma (anggota KPU 2005), pak Erry Riyana tidak ikut dalam rapat karena mereka mempunyai hubungan keluarga. Begitu pula ketika membahas kasus Anggodo, pak Bibit dan pak Chandra tidak ikut rapat karena kasus tersebut ada hubungannya dengan kedua komisioner ini. Umar Ibnu Khattab melarang anaknya ikut dalam pencalonan khalifah karena menghindari konflik kepentingan. Tidak seperti sekarang, sekalipun belum memenuhi syarat, seseorang tetap dilantik se-bagai menteri hanya karena dia anak Ketua Umum partai penguasa.

Bagi mereka yang mau menjadi individu berintegritas, mulailah sekarang untuk taat asas dan menghindari kegiatan yang ada potensi konflik kepentingan. Tetapi, jangan lupa untuk senantiasa senyum, di hati!!!

Dr. H. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M. Penasehat KPK Periode 2005-2013.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com