JABODETABEK

Anies Didesak Evaluasi Kinerja Walikota Jaktim Soal Sengketa Gedung Cawang Kencana

 
 
JAKARTA, EDUNEWS.ID – Sengketa Gedung Cawang Kencana belum ada keputusan pengadilan, namun Walikota Jakarta Timur telah mengeluarkan instruksi untuk pengosongan terhadap gedung tersebut. Hal itu absurd dalam sistem hukum sehingga melahirkan kontradiksi sebagai negara hukum.
“Ironis, pejabat publik tidak menghormati dan menghargai proses hukum di pengadilan, karena tidak menjiwai negara hukum, tetapi menjiwai negara kekuasaan. Itu, merusak demokrasi yang sedang dibangun saat ini,” kecam Suparman, Sekretaris Umum Generasi Muda Anti Korupsi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/4/2018).
Untuk menjaga dan melindungi demokrasi dan negara hukum, Suparman berharap agar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta melakukan supervisi terkait sengketa Gedung Cawang Kencana supaya tidak melahirkan negara kekuasaan berdampak negatif terhadap demokrasi yang dianut kedepannya.
“Sikap yang dilakukan Walikota Jakarta Timur tak mencerminkan penyelenggara negara taat proses hukum, melainkan penyelenggara negara melawan proses hukum. Hal itu, tinta merah dalam kehidupan berdemokrasi,” tegas aktivis HMI (MPO) tersebut.
Demi demokrasi dan negara hukum, Anies perlu mengevaluasi kebijakan yang dilakukan Walikota Jakarta Timur terkait intruksi pengosongan Gedung Cawang Kencana.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com