JAKARTA, EDUNEWS.ID – Konsumen reklamasi menggugat secara perdata PT Kapuk Naga Indah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, mereka merasa dirugikan dengan kebijakan Anies Baswedan yang menghentikan reklamasi.
Penggugat tersebut yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Pemprov DKI. Keenam konsumen itu diketahui telah mengeluarkan uang Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Menanggapi gugatan konsumen, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menilai salah alamat. Sebab seharusnya para konsumen menggugat pihak pengembang bukan menggugat dirinya.
“Nanti kalau begitu, Anda menjalankan sesuatu nyalahin pemerintah terus. Salah alamat itu (gugatannya),” tegas Anies di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan kepada konsumen sebelum membeli sesuatu harus dipastikan masalah perizinannya. Jangan sampai izin masih bermasalah, namun sudah dilakukan transaksi pembelian.
“Makanya ini jadi pelajaran. Lain kali kalau mau jualan bereskan semua izin. Kalau mau beli barang cek ada izinnya apa enggak,” ujar dia.
Sebelumnya Anies telah mengirim surat ke Kementerian ATR meminta pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.