Opini

Model Demokrasi Deliberatif Jurgen Habermas dan Solusi Praktek Demokrasi Kita

Firman Wijaya

Oleh: Firman Wijaya*

OPINI, EDUNEWS.ID-Rezim reformasi telah berlangsung lebih dari dua dasawarsa, namun banyak kelompok masyarakat sipil yang kritis dan skeptis terhadap masa depan demokrasi negara ini. Runtuhnya rezim Orde Baru (Orba) tahun 1998 tidak secara mutatis mutandis membawa perubahan Indonesia menuju demokrasi yang terkonsolidir. Azyumardi Azra (Kompas, 12/12/2019) menyebut demokrasi Indonesia kini berada di titik terendah dalam dua puluh tahun. Bahkan Edward Aspinall dan Marcus Mietzner (Jakarta Post, 21/9/201) menyimpulkan, Indonesia tidak (lagi) demokrasi penuh (full democracy) tetapi telah berevolusi menjadi semacam bentuk tak liberal pemerintahan demokrasi (illiberal democracy). Walaupun mungkin sebagian masyarakat awam tidak merasakan gejala yang kurang dari praktik demokrasi di Indonesia saat ini.
***
Pemilu sebagai sarana demokrasi prosedural, pasca Pemilu tahun 1999 telah kehilangan elan vital untuk melahirkan rezim politik yang dapat membawa republik ini keluar dari transisi demokrasi menuju konsolidasi demokrasi. Walaupun demikian dalam konteks ini, Indonesia masih memenuhi persyaratan sebagai negara demokrasi elektoral. Indonesia memang masih mampu melaksanakan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara reguler. Bahkan dalam kondisi pandemik Covid 19, negara ini akan melaksanakan agenda besar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada tanggal 9 Desember 2020 di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota, vide Perpu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Namun jika kita melihat aspek tertentu, misal perkembangan politik, hasil Pemilu, hasil Pilkada dan konfigurasi peraturan perundang-undangan, sudah seharusnya kita mencari diskursus model alternatif lain sebagai solusi permasalahan (problem solving) demokrasi kekinian.
***
Secara etimologis kata deliberasi berasal dari kata bahasa latin deliberatio yang berarti konsultasi, menimbang-nimbang atau musyawarah (Hardiman: 2004). Menurut Hansen, gagasan deliberasi dapat ditarik dari pemikiran beberapa filsuf dan pemikir politik sejak abad 18 seperti, Rouessau, de Tocqueville, J.S. Mill, Dewey dan Koch (Kusuma:2012). Namun, para ahli umumnya bersepakat bahwa istilah demokrasi deliberatif (deliberative democracy) diperkenalkan oleh J.M. Bessette di tahun 1980. Meskipun demikian, pemikir yang dipandang paling berjasa mengembangkan dan mempopulerkan model demokrasi deliberatif adalah Jurgen Habermas, seorang filsup kritis generasi kedua dari Mazhab Frankfurt (frankfurter scule), Jerman. Model demokrasi deliberatif juga dikembangkan oleh Ulrich Beck dan Anthony Giddens dalam teori-teori sosialnya tentang masyarakat modern. Singkatnya jika Habermas memberi landasan filosofis bagi gagasan model demokrasi deliberatif, sedangkan Ulrich Beck dan Anthony Giddens memberi dukungan teori sosial terhadap model tersebut.
***
Penggunaan istilah deliberatif ini menegaskan sebuah pendekatan politik yang berbeda dalam memahami demokrasi. Perbedaan tersebut berkaitan erat dengan upaya meningkatkan kualitas praktik demokrasi yang ada selama ini dengan memperbaiki karakter dan bentuk partisipasi. Bagi para pendukung model ini, demokrasi kontemporer sedang mengalami degradasi serius, semakin terperangkap dalam konflik kepentingan (conflict of interest) yang bersifat pribadi, perilaku politik yang lebih mengutamakan pencitraan daripada substansi, debat kusir di ruang publik dan pertarungan kekuasaan demi ambisi dan keuntungan pribadi dan/atau kelompok.
***
Habermas (1992) mendeskripsikan demokrasi deliberatif sebagai model demokrasi yang melahirkan aturan hukum yang legitimasinya bersumber dari kualitas prosedur deliberasi, bukan saja dalam lembaga-lembaga formal negara (seperti parlemen), tapi juga yang terpenting dalam masyarakat secara keseluruhan. Artinya, keputusan-keputusan politik hanya bisa diterima dan mengikat semua anggota masyarakat jika ia merupakan produk dari sebuah proses dialog yang berawal di wilayah periperi, yang bergerak menuju parlemen melalui prosedur-prosedur demokratik dan konstitusional.
***
Model demokrasi deliberatif ini merupakan titik awal proses demokrasi berada di luar lembaga-lembaga formal sistem politik dan terletak di wilayah publik yang lebih bersifat informal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai organisasi dan asosiasi yang membentuk masyarakat sipil. Model ini memandang bahwa setiap kebijakan publik harus diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau lewat diskursus publik dengan keberadaan “ruang publik” (publik sphere). Habermas ingin membuka ruang yang lebih lebar bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan publik.
***
Konsep “ruang publik” yang dimaksud Habermas bukan sekedar ketersediaan forum untuk mendiskusikan setiap kebijakan publik. Habermas memandang keberadaan ruang publik dengan menyatakan bahwa ruang publik bukan hanya tempat melainkan sebuah kondisi yang memungkinkan konstituen untuk selalu berperan sebagai pengeras suara (sounding board) dalam menyuarakan kepentingan publik untuk pembuatan kebijakan publik. Ruang publik yang dapat menunjukkan diskursus antara konstituen dan wakilnya yang berujung pada kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
***
Dalam konteks negara yang demokratis, akses untuk menyampaikan opini publik tersebut dijamin oleh negara, dimana opini publik lahir dari setiap pembicaraan para individu yang kemudian membentuk public body. Habermas menambahkan, bahwa warga berperilaku sebagai public body ketika mereka berbicara dalam cara yang tidak dilarang yaitu dengan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan untuk mengekspresikan dan mempublikasikan pendapat mereka tentang hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan umum. Inti dari pemikiran Habermas tersebut, semua produk hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara baik di ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, harus melalui proses pengujian dan diskursus oleh masyarakat sipil.
***
Pemikiran kritis Habermas mengenai model demokrasi deliberatif bersandar pada dialog yang setidaknya bertumpu pada dua narasi besar. Pertama, sebagai bagian utama dari kritiknya terhadap Marxisme (termasuk terhadap generasi awal Mazhab Frankfurt) yang menurutnya terlalu bergantung pada apa yang ia sebut dengan philosophy of consciousness. Filsafat ini hanya melihat subjek sebagai entitas yang monologis, terbentuk tidak berdasarkan hubungannya dengan dengan subjek lainnya melainkan berdasarkan perjuangannya mengendalikan alam bagi kepentingan materialnya yang tercermin dalam perkembangan kekuatan produksi sebagai basis penjelas paling penting dalam tradisi pemikiran Marxisme.
***
Kedua, cara berpikir yang mengutamakan aksi komunikatif (communicative action) sebagai bentuk aktivitas manusia paling penting, dan menganggapnya sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mempersatukan masyarakat modern yang bertumpu pada rasionalisme, atau disebut rasio instrumental. Menurut Habermas manusia itu kompleks, sehingga dia menawarkan sebuah konsepsi “rasio komunikatif,” sebuah konsepsi berpikir dengan saling berkomunikasi antara subjek dengan subjek lainnya. Secara lebih detail Habermas menjelaskan, kapasitas mengatur dan mengintegrasikan yang tersirat dalam aksi komunikatif berkaitan dengan dua hal. Pertama, setiap orang yang terlibat dalam pembicaraan mau tidak mau harus menyesuaikan perilakunya berdasarkan kondisi yang memungkinkan dialog yang logis berlangsung (misalnya tidak memaksakan kehendak). Kedua, di saat bersamaan aturan yang mempengaruhi perilaku ini diterima sebagai sesuatu yang memiliki legitimasi dan wajib dipatuhi.
***
Model demokrasi deliberatif yang digagas Habermas bukanlah diskursus baru dalam dialektika demokrasi di Indonesia. Bagi sebagian kelompok masyarakat sipil di Indonesia, diskursus ini dianggap sangat menjanjikan bagi masa depan demokrasi pasca Reformasi. Keberadaan ruang publik untuk mendiskusikan kebijakan publik sangatlah strategis untuk pembangunan demokrasi. Namun konteks Indonesia kekinian, demokrasi deliberatif masih angan-angan ansich. Ruang publik yang dimaksud Habermas belum mendapatkan tempat di Indonesia, karena sistem keterwakilan yang menjadi ciri khas demokrasi perwakilan dapat dikatakan sebagai keterwakilan yang semu (pseudo) karena tidak ada posisi tawar (bargaining position) yang proporsional antara konstituen dengan wakil rakyatnya. Kondisi ini menyebabkan ruang publik sulit untuk diciptakan dalam sistem keterwakilan yang seperti itu. Ruang publik bukan semata-mata kehadiran forum-forum sejenis rapat dengar pendapat (RDP), diskusi publik atau rumah aspirasi yang ramai pada saat masa reses para wakil rakyat.
***
Model demokrasi deliberatif memberikan arti penting pada proses atau prosedur pengambilan keputusan yang menekankan musyawarah dan penggalian masalah melalui dialog ataupun sharing ide di antara para pihak dan warga negara. Keterlibatan warga merupakan inti dari demokrasi deliberatif, berbeda dengan ide dasar paham demokrasi perwakilan yang lebih menekankan keterwakilan. Jika model demokrasi deliberatif mengutamakan kerjasama antar ide dan antar pihak, maka demokrasi perwakilan adalah kompetisi antar ide dan antar pihak. Namun demikian, bukan tidak mungkin narasi besar deliberasi diterapkan dalam sistem demokrasi perwakilan, dimana proses pembentukan atau pengambilan kebijakan oleh wakil rakyat diwarnai oleh keterlibatan rakyat/konstituen melalui proses yang deliberatif. Singkatnya, elemen penting dari model demokrasi deliberatif terdiri dari: (1) adanya partisipasi warga negara, (2) ketersediaan ruang untuk terlibat dalam proses (ruang publik), dan (3) adanya komunikasi diantara warga negara maupun antar warga dan pembentuk kebijakan (negara). Penulis yakin jika elemen penting dari model demokrasi deliberatif bisa diterapkan, khususnya pada proses pengambilan kebijakan dan/atau pembentukan produk hukum di Indonesia (in casu peraturan perundang-undangan) maka kebijakan dan/atau produk hukum yang dihasilkan tersebut pasti berkarakter hukum responsif. Dus inilah solusi yang sangat relevan untuk praktik demokrasi di Indonesia dimasa depan. Hal ini senada dengan pendapat Joseph Kristiadi (1999) menyebutkan demokrasi merujuk kepada kekuasaan rakyat paling tinggi. Waalahualam bissowab. [ ]

Baca Juga :   Narkoba di Lutim: Antara Penegakan Hukum atau Permainan Penegak Hukum

________________________
* Penulis adalah Relawan Pemantau Pemilu pada Forum Rektor (2004), Ketua Umum HMI Komisariat UIKA Cabang Bogor (2004-2005), Ketua Umum HMI Cabang Bogor (2006-2007), Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia (2012-2016), Wakil Ketua DPD KNPI (2014-2017), Wakil Ketua PD. Pemuda Muhammadiyah Kota Bogor (2016-2018), Partner di Law Firm “RSW & Co.. Rehalat, Sinaga and Wijaya” (2016-2018), Anggota PPK Bogor Tengah (2018), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor (2018-2023), jamaah tetap kelompok studi filsafat “Philosophy Corners,” (2019) dan kini tercatat sebagai Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor (2019-kini).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com