Opini

Solusi Skandal Kewarganegaraan Menteri ESDM, Berhentikan Sekarang Juga !

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Merebaknya Skandal Tahar yang baru bertugas lebih dari satu minggu setelah dilantik menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi saat resufle jilid ke 2 berbuah pahit bagi Presiden. *Jokowi terancam menghadapi ancaman pemakzulan andai DPR RI aktif sebagai lembaga pengawasan negara* atas pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan presiden dan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tentang Kementrian Negara.

Munculnya skandal ini ke ruang publik menunjukkan bahwa Istana telah kebobolan atas sebuah operasi khusus. Archandra Tahar tidak mungkin jadi menteri bila tidak ada orang atau kelompok orang yang boleh kita sebut sebagai sindikat yang mengusung nama Tahar dan mengenalkan kepada Presiden. Tahar ini bukan orang terkenal di Indonesia, di Amerika juga bukan orang terkenal kecuali bagi komunitas orang Indonesia di Houston Texas nama Tahar menang cukup dikenal.

Ia  tidaklah sehebat seperti yang digambarkan oleh beberapa pihak bahkan Pak Hendro Priyono dalam kultwitnya menuliskan Tahar ini sangat luar biasa, manusia langka yang harus dilindungi. Padahal di negara ini banyak yang lebih hebat dan berintegritas serta berjiwa Nasionalis. Meski disisi lain kami memaknai Tweetnya pak Hendro adalah gaya satir seorang intel senior yang point sesungguhnya adalah *Hendro menegaskan bahwa Archandra Tahar memang pemegang pasport Amerika.*

Dengan begitu, masihkan Tahar dan pemerintah akan tidak jujur? Banyak yang mendebatkan tentang kewarganegaraan ganda Pak Tahar dan bahkan menyatakan memiliki kewarganegaraan ganda tidaklah masalah. *Sesuai UU Kewarganegaraan tahun 2006 Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda*. Kewarganegaraan ganda itu hanya berlaku bagi anak dibawah 18 tahun yang lahir di negara asing atau keturunan dari pernikahan beda negara. Tapi pada usia 18 tahun yang bersangkutan harus memilih satu kewarganegaraan. *Status WNI Archandra Tahar otomatis gugur ketika yang bersangkutan ternyata telah mengucapkan sumpah setia kepada Amerika sesuai pasal 23 UU Kewarganegaraan*. Artinya jika Tahar masih memegang pasport Indonesia itu otomatis gugur dan Tahar dapat dikategorikan melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga :   Narkoba di Lutim: Antara Penegakan Hukum atau Permainan Penegak Hukum

Kita menghargai intelektualitas dan prestasi Archandra Tahar sebagai seorang ahli di bidang off shore. Tapi apa yang sudah dilakukan Tahar untuk bangsa? Saya pikir belum ada. Namun demikian kita tetap menghargai pribadi beliau. *Akan tetapi intelektualitas atau kepintaran Tahar tidaklah cukup menjadi alasan untuk menabraki UU secara brutal*. Ini negara yang diatur UU, bukan negara yang diatur oleh ucapan presiden. Jika  Tahar ingin kembali menjadi WNI, kita dukung dan hormati, tapi silahkan ikuti aturan dan syarat yang diatur dalam UU. Tidak bisa seenaknya keluar masuk. Sekali lagi ini negara bukan toilet yang bebas keluar masuk. Presiden sebaiknya jangan mempertaruhkan jabatannya apalagi harus mempertaruhkan nasib bangsa atas keberadaan pak Tahar dalam kabinet.

Ini skandal memalukan bagi bangsa, dimana presiden akan dituduhkan secara sadar telah mengangkat warga negara asing menjadi pejabat negara yang dilarang oleh UU. Resikonya adalah, Presiden bisa dimakzulkan atas pelanggaran ini. Kami sarankan kepada Presiden untuk mengambil langkah *MEMBERHENTIKAN ARCHANDRA TAHAR HARI INI JUGA*. Cacat hukumnya sebagai menteri akan berimplikasi pada produk hukum Kementerian ESDM yang juga akan cacat hukum. Ini bahaya bagi pengelolaan Sumber Daya Alam kita yang bernilai puluhan ribu trilliun. Presiden lebih bijak segera tunjuk menteri baru, pilih saja salah satu Dirjen di ESDM menjadi Menteri baru daripada harus membawa bangsa ini kepada polemik yang tidak perlu. Ada bapak Wirat, bapak Jamran dan bapak Ridha yang layak memimpin Kem ESDM dan sudah lolos dari polemik. Semua bergantung pada Presiden, apakah akan membiarkan bangsa ini larut dalam kekonyolan ini atau bekerja mengangkat harkat martabat serta kesejahteraan bangsa yang ekonominya semakin sulit.

 

Ferdinand Hutahaen, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI)

 

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com