EDUNEWS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) KabupatenAceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan, pihaknya menyetujui dan sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
“Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kami (ulama) sangat mendukung,” tutur Teungku Abdurrani Adian, di Meulaboh, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (6/7/2019).
Dia menilai, jika dilegalkan, maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja, dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.
Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik, karena hal ini akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh.
Khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.
Misalnya, jika ada yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, pihak yang dinilai dirugikan yakni kaum perempuan.
Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
“Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh,” ucap dia.
Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami.
Sebab, poligami itu tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Ia juga menambahkan, di saat suatu peraturan dikeluarkan oleh pemerintah, pasti tidak akan memuaskan semua pihak, khususnya pada kaum perempuan atau kalangan istri.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam, poligami dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Akan tetapi, seandainya masyarakat khususnya kaum laki-laki tidak sanggup berbuat adil, maka disarankan cukup memiliki satu istri saja dalam kehidupan berumah tangga.
“Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini, sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Al-Quran yang mengatur tentang poligami dan ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang istri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup,” ujar dia.
kmp
