Hukum

Aksi ‘Kamisan’ di Yogyakarta Kutuk Kriminalisasi Pegiat HAM

YOGYAKARTA, EDUNEWS.id– Bertempat di Tugu Pal Putih Jogjakarta, beberapa anak muda yang tergabung dalam Social Movement Institute (SMI) menggelar Aksi Diam Kamisan (4/8/2016). Aksi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh SMi dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (kontraS) setiap hari kamis. Dan mengambil waktu antara pukul 16.00 – 17.00 WIB.

Seperti biasanya, dalam aksi kali ini mereka menyuarakan tuntutan-tuntuan kemanusian dan kebenaran. Poster-poster yang dibawa berisikan tuntutan dan kecaman-kecaman terhadap penyelenggara Negara atas isu yang berkembang panas belakangan ini. Dan seperti kali ini, mereka mengecam upaya institusi penegak hukum yang melaporkan salah satu Direktur Eksekutif KontraS, Haris Azhar, ke Kepolisian karena tulisan curhat seorang terpidana mati Freedy Budiman yang mengungkapkan adanya keterlibatan oknum dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam peredaran narkotika di tanah air. Seperti banyak diberitakan sebelumnya, bahwa ke tiga institusi yang disebutkan Freedy dalam tulisan yang di publish Haris Azhar di social media, membuat mereka melaporkan Haris Azhar dengan Undang-Undang ITE dengan dugaan pencemaran nama baik. Dan dalam waktu singkat kepolisian akan segera memanggil Haris Azhar untuk diperiksa.

Merespon hal itulah, dalam aksi kamisan hari ini, sekelompok anak muda tersebut melakukan tuntutan dan kecaman terhadap upaya kepolisian yang dinilai tidak pernah berubah dalam upaya kriminalisasi aktivis atau pegiat HAM yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.

Melki AS, selaku koordinator aksi mengungkapkan bahwa ini adalah cara-cara kotor aparat penegak hukum yang terus dan selalu dilakukan dalam merespon kritikan atau sindiran terhadap institusi mereka. Aparat penegak hukum seperti tidak pernah dewasa dalam menyikapi sesuatu yang justru maknanya adalah spirit untuk membenahi institusi tersebut agar bisa lebih baik lagi secara kinerja maupun imej. Tapi, ketika suara itu di bungkam dengan kriminalisasi justru itu menunjukkan wajah mereka yang asli. Disinilah kekhawatiran tidak hanya SMI dan KontraS, termasuk juga organ atau pergerakan atau lembaga-lembaga serupa lainnya.

“ Mengekang kebebasan berdemokrasi dan berekspresi adalah langkah mundur dari bangsa ini. Dan bukan tidak mungkin bangsa ini akan kembali lagi ke era fasis dan otoritarian seperti sebelumnya yang pernah ada kalau tetap saja upaya kriminalisasi dengan menyamakan mereka yang berani mensuarakan kebenaran dan keadilan serta kemanusian seperti penjahat. Karena melaporkan kejahatan bukanlah kejahatan. Justru bagus bagi yang terlibatkan untuk dijadikan momen pembersihan agar masyarakat bisa percaya bahwa institusi penegak hukum yang ada di negeri ini benar-benar patuh dan taat hukum “ papar Melki AS, dalam keterangan yang diterima edunews.id, Jumat, (5/8/2016).

Baca Juga :   Tindaklanjuti Perkembangan Proyek Kereta Api, Jurnalis Kesulitan Temui Kepala BPN Makassar

Masih menurut Melki AS, bahwa apalagi dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap Haris Azhar yang merupakan pimpinan lembaga HAM yang kredibel baik di dalam dan luar negeri, bisa semakin membuat citra penegak hukum ini semakin jatuh merosot. Bahkan bukan tidak mungkin di kemudian hari terjadi antipasti di masyarakat terhadap institusi yang katanya panglimanya hukum di negeri ini.

“ Seharusnya institusi penegak hukum yang disebutkan keterlibatannya dalam curhatan si gembong narkoba Freedy yang kemudian di tuliskan oleh Haris Azhar ini disikapi dengan bijak oleh mereka. Jangan serta merta main laporkan saja,”ujarnya.

Melki menambahkan, seharusnya aparat penegak hukum bisa mengkonfirmasi ke dalam internalnya apakah hal itu benar adanya. Apalagi kita banyak menyaksikan kalau hal seperti itu justru terjadi di lingkaran mereka. Lihat contoh ada beberapa oknum dari kepolisian yang terlibat dengan jaringan Freedy. Bukan tidak mungkin di institusi hukum lainnya ada juga keterlibatan oknum-oknum terkait. Kalau mereka aparat penegak hukum ini mengaku bersih,maka tidak usah takut akan kritik saran yang dilontarkan siapapun itu. Cukup buktikan kebenarannya. Kalaulah setiap ada kritik atau saran yang dilayangkan masyarakat sipil, aktivis atau siapapun terhadap aparat penegak hukum, kemudian hal itu direspon dengan upaya kriminalisasi, itu namanya kekanak-kanakan. Kalau seperti itu, percuma dong Negara ini membiayai institusi tersebut besar-besaran kalau tidak mampu professional, jujur dan mengayomi.

“”Justru institusi penegak hukum harus mampu mencontohkan diri pribadi maupun kelembagaan sebagai panutan bagi masyarakat luas agar tidak melanggar hukum “ tambah Melki AS.

[Rls]

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com