JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ditutupnya hotel yang berdiri di Jakarta Utara itu, melalui surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1.
“Kami akan kirim secarik surat mengenai penutupan Alexis, kami tidak akan kirim banyak pasukan dan personil,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Anies menjelaskan surat TDUP tersebut ditandatangni pada 22 Maret 2018, sehari setelah itu, Pemprov mengirimkan surat tersebut kepada PT Grand Ancol Hotel merupakan pihak pengelola Alexis.
Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5×24 jam untuk menutup usahanya. Sehingga Alexis selambat-lambatnya harus menutup usahanya pada Rabu, 28 Maret 2018.
“Jadi diberi waktu lima kali dua puluh empat jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” kata Anies.
Anies mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin usaha Alexis lantaran ada indikasi mengenai praktik pelanggaran perdagangan manusia dan praktik prostitusi. Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Tidak hanya Alexis kebijakan pencabutan izin usaha bakal terus dijalankan Pemprov kepada tempat wisata lainnya jika ditemukan pelanggaran. “Saya katakan tegas dengan pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan” tambah Anies.