Nasional

Asyik, 27 Juni Libur Nasional

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah bakal menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Pemungutan suara Pilkada 2018 di 171 daerah akan dilaksanakan serentak pada 27 Juni mendatang.

“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).

Bahtiar mengatakan bahwa peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penetapan hari libur merupakan perintah undang-undang. Namun, itu hanya sebatas wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Arief mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur. Alasannya, karena bukan KPU yang berwenang menetapkan hari libur. KPU hanya sebatas menyelenggarakan pilkada.

“Nah di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak nanti tentang kebijakan pengurus pusat,” ucap Arief.

KPU bakal menghelat pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, antara lain di 17 provinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten.

Baca Juga :   Kakek Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Baca Al Quran

Sebelum memasuki hari pemungutan suara, KPU akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni. Dengan demikian, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada. Baik calon kepala daerah maupun tim sukses yang bersangkutan. 

 

sumber : cnnindonesia

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com