Internasional

Australia Buat Aturan yang Mewajibkan Facebook dan Google Bayar Konten Berita

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pemerintah Australia berencana menerapkan aturan yang mewajibkan Facebook dan Google membayar setiap penggunaan konten berita yang diambil dari perusahaan media di wilayahnya.

Legislator Australia merilis draf undang-undang baru yang bisa membuat penerbit berita menagih kompensasi kepada dua perusahaan raksasa teknologi AS itu jika menampilkan dan menyebarkan setiap konten dan karya jurnalistik mereka.

RUU itu menegaskan hak bagi para kantor berita dan media untuk bernegosiasi secara individu atau kolektif dengan Facebook dan Google terkait mekanisme pembayaran kompensasi penggunaan konten tersebut.

Menurut Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), beleid itu bahkan memberikan ruang setiap pihak terlibat untuk mengambil langkah hukum dan memasuki arbitrase jika para perusahaan dan pihak terkait tidak mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan.

Proses tersebut akan melibatkan arbiter independen untuk membantu menyelesaikan sengketa dalam kurun waktu 45 hari kerja.

Saat ini, para legislator tengah melakukan konsultasi publik terhadap RUU tersebut dan baru diajukan ke parlemen Australia untuk divoting.

“Ada ketidakseimbangan antara kantor media dan berita dengan platform media sosial, sebagian besar dikarenakan kantor berita tidak memiliki pilihan selain mengandalkan platform media sosial sehingga memiliki sedikit nilai tawar untuk bernegosiasi atas pembayaran bagi konten-konten mereka yang digunakan perusahaan media sosial,” ujar Ketua ACCC Rod Sims melalui pernyataan seperti dikutip CNN, Minggu (2/8/2020).

Sims mengatakan RUU tersebut saat ini hanya berlaku bagi Facebook dan Google. Namun, ia menegaskan akan ada perusahaan-perusahaan teknologi dan platform media sosial lain yang akan terkena RUU tersebut.

ACCC mengatakan RUU tersebut telah dibahas selama berbulan-bulan di Australia, termasuk berkonsultasi dengan panjang dengan Google, Facebook, dan beberapa kantor media Negeri Kanguru.

Baca Juga :   Adaro Masuk Daftar Penerbit Obligasi Terkotor di Dunia!

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menganggap RUU ini bisa menjadi batu loncatan terkait penegakan kewajiban perusahaan teknologi dan platform media sosial.

Frydenberg mengatakan RUU ini menjadi penting bagi dunia internasional dan akan “menarik banyak perhatian badan regulasi dan banyak pemerintahan di seluruh dunia”.

Frydenberg menilai RUU ini menggambarkan Australia berada ada di depan negara-negara lain di dunia meski banyak negara telah mengeluarkan serangkaian undang-undang demi bisa memaksa raksasa media sosial dan teknologi melakukan kewajiban seperti membayar pajak dan royalti bagi para penerbit.

Facebook dan Google telah bersengketa dengan banyak penerbit dan kantor media selama bertahun-tahun lantaran kerap menampilkan konten berita tanpa membayar kompensasi atau royalti.

Para penerbit dan kantor media telah berupaya mendesak kedua perusahaan itu membayar royalti kepada mereka.

Sejumlah pengamat teknologi menganggap Facebook dan Google menjadi dua perusahaan yang mendominasi bisnis periklanan online, sehingga membuat penerbit berita terikat.

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com