Nasional

Berikut Bahaya UU KPK yang Baru

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ditentang banyak kalangan, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru resmi berlaku hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019, meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pasal 73 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, “Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

Tim Transisi KPK menyatakan sejumlah pasal dalam UU KPK yang baru itu melemahkan kewenangan KPK. Berikut ini tiga hal yang bisa membahayakan kerja KPK:

Kewenangan yang Dipangkas

Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam UU baru kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh Dewan Pengawas.

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan,” tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2019.

Kewenangan menggeledah dan menyita juga harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B yang mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1×6 bulan dan dapat diperpanjang 1×6 bulan.

KPK hanya boleh mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan jaksa. Proses penuntutan perkara korupsi yang dilakukan juga mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, sehingga KPK tak lagi independen dalam menjalankan fungsinya.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana juga menilai aturan ini adalah sebuah kemunduran, karena KPK adalah lembaga yang menggabungkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap.

Dewan Pengawas

DPR kembali mengusulkan adanya Dewan Pengawas KPK, meski hal ini sudah ditolak berkali-kali dalam upaya revisi UU KPK sebelumnya. Dewan Pengawas beranggotakan lima orang pilihan DPR dan atas usulan DPR. Proses pemilihan mirip dengan seleksi calon pimpinan KPK menggunakan panitia seleksi.

“Dewan pengawas ini adalah representasi pemerintah dan DPR yang ingin ikut campur terhadap KPK,” tutur Kurnia.

Status Kepegawaian ASN

Pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian KPK harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan menghilangkan independensi pegawai karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Ini mendegradasi KPK dari lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah, sebagai pegawai negeri atau ASN yang berada di bawah garis komando subordinasi,” ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

tmp

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com