JAKARTA, EDUNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dalam kasus
Penetapan sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan jumpa pers pada Ahad (28/2/2021) sekira pukul 1 dini hari WIB.
“NA sebagai penerima,” kata Firli.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah dijemput oleh tim satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi dari KPK pada Sabtu sekira pukul 2 dini hari Waktu Indonesia Tengah (WITA) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, jalan Jendral Sudirman, kota Makassar. Nurdin Abdullah dijemput setelah beberapa jam sebelumnya, Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu warung makan di jalan Ali Malaka, Jumat 26 februari sekira pukul 23.30 malam.
