MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan Kepulauan Sangkarrang bersama nelayan menggelar unjuk rasa di tengah laut, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (28/06/2020).
Pihaknya rela menggelar aksi tersebut, dengan menggunakan kapal nelayan sambil mengelilingi tambang pasir laut Boskalis tersebut ditengah laut.
Ketua KNPI Kecamatan Sangkarrang, Sardi mengatakan pertambangan pengerukan pasir merusak biota laut hingga menjadi ancaman serius terhadap perekonomian warga yang bekerja sebagai nelayan di pesisir Kota Makassar tersebut.
“Aktivitas tambang pasir laut oleh Boskalis di wilayah tangkap nelayan Kepulauan Sangkarrang dan Galesong Raya telah merusak wilayah tangkap dan menimbulkan kerugian bagi nelayan sehingga sangat mengancam keberlanjutan nelayan,” katanya, Minggu (28/06/2020).
Ratusan massa aksi membentangkan spanduk hingga memblokir aktivitas tambang pasir laut Boskalis dan meminta agar penambangan segera dihentikan.
Berikut pernyataan sikapnya:
1. Boskalis agar segera menghentikan aktivitas tambang pasir laut, khususnya di wilayah tangkap nelayan.
2. Boskalis untuk tidak melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap nelayan lokal-tradisional.
3. PT. Pelindo IV untuk menghentikan proyek reklamasi dan pembangunan MNP tahap II dan segera melakukan konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh komunitas nelayan pesisir Kota Makassar.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan proyek tambang pasir laut dan mendesak Boskalis segera melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang pesisir Galesong yang terdampak tambang pasir laut jilid pertama.
5. Kementerian BUMN dan LHK untuk menghentikan proyek reklamasi Makassar Newport dan mendesak PT. Pelindo untuk melakukan pemulihan hak nelayan pesisir Kota Makassar yang hilang akibat pembangunan Makassar Newport.
Sebelumnya, KNPI Kecamatan Sangkarrang telah menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pihaknya juga telah menggandeng Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar untuk mengawal aspirasi masyarakat Kepulauan Sangkarrang terhadap penolakan tambang pengerukan pasir laut.
(tas)